Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Terbitkan SK Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Angkutan Barang Diluar Jam Operasional

badge-check


Herman Deru Terbitkan SK Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Angkutan Barang Diluar Jam Operasional Perbesar

 

PALEMBANG – Gubernur Sumsel Herman Deru tak hanya mengeluarkan statment menyikapi surat terbuka dan keluhan masyarakat tentang truk angkutan barang yang jam beroperasinya di luar jam kerja dan diduga kerap menjadi penyebab kecelakaan beberapa waktu lalu. 

Untuk merespon keluhan itu secara konkret, Gubernur Herman Deru  menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2023. 

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Walikota Palembang. Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kapolresta Palembang dan Kepala BPTD Wilayah VII Prov Sumsel Babel. 

Menurut Gubernur Herman Deru SK ini segera diterbitkannya sehubungan dengan meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang dan penyampaian aspirasi masyarakat serta aksi unjuk rasa oleh perwakilan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. 

“Karena itu Saya minta kepada Saudara untuk menindaklanjuti SK ini,” tegasnya. 

Dalam SK tersebut Gubernur Herman Deru meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan; 

Kepada Pemerintah Kota Palembang Ia juga meminta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya. 

Kemudian  untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Lebih Dimensi Over Loading (ODOL). 

“Apabila perusahaan dan/atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan,” tegasnya. 

Adapun SK tersebut diterbitkan berdasarkan landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan. 

Peraturan Walikota Palembang Nomor Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Tim Pengawasan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan Pembentukan Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Menteri Perhubungan RI di Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI di Jakarta serta. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel di Palembang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang di Palembang. 

Seperti diketahui beberapa waktu lalu viral surat terbuka yang mengatasnamakan warga kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditujukan ke Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel. Surat tersebut yang dikutip Urban. Id dari akun instagram @promopalembang berisikan tentang truk angkutan barang yang beroperasinya di luar jam kerja dan diduga kerap menjadi penyebab kecelakaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Tekankan TNI-Polri Profesional dan Selalu Bersama Rakyat

10 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026, Jaga Mobilitas Jelang Ramadhan dan Idulfitri

10 Februari 2026 - 19:27 WIB

Menko AHY Apresiasi Rusun Mahasiswa Unsri, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

10 Februari 2026 - 19:24 WIB

15 Santri Al-Ittifaqiah di Ogan Ilir Diduga Keracunan MBG, Tujuh Dirawat Inap

10 Februari 2026 - 19:19 WIB

Rakor dengan Menko AHY, Gubernur dan Wali Kota Palembang Dorong Revitalisasi Rusun 26 Ilir

10 Februari 2026 - 17:20 WIB

Trending di News