Menu

Mode Gelap

News

Giliran Direktur Utama Pertamina Dipanggil KPK

badge-check


					Giliran Direktur Utama Pertamina Dipanggil KPK Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Dijelaskan, Nicke dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.

Nicke sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin (17/9). Saat itu, KPK mencecar Nicke soal pertemuannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang saat itu masih berstatus tersangka di kasus ini.

“Ada informasi yang kami klarifikasi juga terkait dengan apakah pernah bertemu dengan tersangka EMS, kapan, di mana, dan apa pembicaraannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Saat itu, Nicke mengaku diperiksa terkait tugas pokoknya selama menjabat Direktur Perencanaan PLN. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya.

“Seputar tupoksi saya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN,” kata Nicke setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan kooperatif.

“Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, dilansir detik.com. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Panggil Menteri PKP, Bahas Program Perumahan Rakyat dan KUR Perumahan

31 Juli 2025 - 13:12 WIB

Pemerintah Gelar Karpet Merah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

31 Juli 2025 - 12:16 WIB

Komitmen Dukung Kesetaraan Perempuan, Herman Deru Terima Penghargaan dari Gapki dan Tribun Sumsel

31 Juli 2025 - 12:12 WIB

Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

31 Juli 2025 - 10:07 WIB

Indonesia dan Malaysia Berkomitmen Kerja Sama, Perdamaian, dan Perlindungan Migran

30 Juli 2025 - 13:58 WIB

Trending di News