Menu

Mode Gelap

News

Diskominfo Sumsel Siapkan Sosialisasi Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Medsos

badge-check


Ilustrasi medsos. Foto : Istock Perbesar

Ilustrasi medsos. Foto : Istock

Palembang – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak. Menyikapi aturan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan langkah sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital itu menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform digital, khususnya media sosial. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 28 Maret 2026, dengan proses penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun dilakukan secara bertahap.

Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Diskominfo Sumsel, Rika Efianti, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang kerap muncul di ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat anak-anak semakin rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Ini merupakan upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital yang saat ini sangat masif. Karena itu, orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan media sosial secara bijak,” kata Rika, Minggu (8/3/2026).

Rika menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau keluarga semata. Peran dunia pendidikan juga dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi kepada para siswa terkait penggunaan teknologi secara aman.

Ia berharap para guru dapat membantu menjelaskan kebijakan tersebut sekaligus memberikan pemahaman mengenai etika dan risiko penggunaan media sosial.

“Ini bukan hanya tugas orang tua, tetapi juga para guru di sekolah agar dapat memberikan arahan yang tepat kepada siswa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Zaki Aslan, menilai pembatasan usia ini merupakan langkah strategis untuk menjaga proses tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif teknologi digital.

Ia menyoroti berbagai risiko yang dapat muncul di media sosial, mulai dari perundungan, pelecehan, hingga kekerasan digital yang berpotensi dialami anak-anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital bagi keluarga dan lingkungan pendidikan, sehingga anak-anak tetap mendapatkan pendampingan dalam menggunakan teknologi.

“Literasi digital harus terus ditingkatkan, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak,” jelasnya.

Meski demikian, Zaki juga mengingatkan bahwa pembatasan akses media sosial bisa saja mendorong anak-anak mencari alternatif hiburan atau aplikasi lain. Karena itu, keterlibatan semua pihak tetap diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Pendampingan dari orang tua dan lingkungan pendidikan tetap penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi anak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pempek Denayu Food Tembus Pasar Internasional, Pesanan Hingga ke Amerika

11 Maret 2026 - 17:15 WIB

Singapura Jadi Investor Terbesar, Investasi Sumsel 2025 Capai Rp62,67 Triliun

11 Maret 2026 - 15:00 WIB

ASN Sumsel Akan WFA 16–17 Maret dan 25–27 Maret, Pelayanan Publik Tetap Jalan

11 Maret 2026 - 14:23 WIB

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 12:52 WIB

Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Jika Tidak Membersihkan Diri dari Korupsi

11 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di News