Menu

Mode Gelap

News

Diskominfo Sumsel Siapkan Sosialisasi Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Medsos

badge-check


Ilustrasi medsos. Foto : Istock Perbesar

Ilustrasi medsos. Foto : Istock

Palembang – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak. Menyikapi aturan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan langkah sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital itu menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform digital, khususnya media sosial. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 28 Maret 2026, dengan proses penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun dilakukan secara bertahap.

Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Diskominfo Sumsel, Rika Efianti, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang kerap muncul di ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat anak-anak semakin rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Ini merupakan upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital yang saat ini sangat masif. Karena itu, orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan media sosial secara bijak,” kata Rika, Minggu (8/3/2026).

Rika menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau keluarga semata. Peran dunia pendidikan juga dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi kepada para siswa terkait penggunaan teknologi secara aman.

Ia berharap para guru dapat membantu menjelaskan kebijakan tersebut sekaligus memberikan pemahaman mengenai etika dan risiko penggunaan media sosial.

“Ini bukan hanya tugas orang tua, tetapi juga para guru di sekolah agar dapat memberikan arahan yang tepat kepada siswa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Zaki Aslan, menilai pembatasan usia ini merupakan langkah strategis untuk menjaga proses tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif teknologi digital.

Ia menyoroti berbagai risiko yang dapat muncul di media sosial, mulai dari perundungan, pelecehan, hingga kekerasan digital yang berpotensi dialami anak-anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital bagi keluarga dan lingkungan pendidikan, sehingga anak-anak tetap mendapatkan pendampingan dalam menggunakan teknologi.

“Literasi digital harus terus ditingkatkan, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak,” jelasnya.

Meski demikian, Zaki juga mengingatkan bahwa pembatasan akses media sosial bisa saja mendorong anak-anak mencari alternatif hiburan atau aplikasi lain. Karena itu, keterlibatan semua pihak tetap diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Pendampingan dari orang tua dan lingkungan pendidikan tetap penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menhut Tinjau Karhutla SM Padang Sugihan, Kolaborasi Multipihak Perkuat Pemadaman

20 September 2026 - 08:54 WIB

Yamaha Thamrin Gelar Yamaha Customer Day di Sako, Hadirkan Donor Darah hingga Undian Motor Grand Filano

19 September 2026 - 18:27 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kering, PT RHM Perkuat Pembasahan Lahan Gambut

19 September 2026 - 15:06 WIB

Kejar 400 Hektare Lahan Terbakar, Pemerintah Pusat Minta Kekuatan Karhutla Sumsel Dipusatkan

18 September 2026 - 19:07 WIB

Gugatan 25 Media Ditolak, AJI Palembang: Kabar Baik bagi Kemerdekaan Pers

18 September 2026 - 19:05 WIB

Trending di News