Beberapa hadis bahkan sangat menganjurkan umat muslim untuk membunuh cicak yang mendapat gelar sebagai hewan fasiq dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam.
Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyebutkan bahwa cicak digolongkan hewan yang fasiq karena ia merupakan hewan yang memberikan dampak mudharat dan mengganggu manusia.
Dikisahkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash R A, bahwa Nabi SAW memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).” (HR. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seekor cicak dengan satu pukulan dicatat baginya seratus kebaikan, dalam dua pukulan pahalanya kurang dari itu, dalam tiga pukulan pahalanya kurang dari itu.” (HR. Muslim).
Kemudian Al-Munawi mengatakan, “Allah SWT memerintahkan untuk membunuh cicakkarena cicak memiliki sifat tercela, sementara dulu, dia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir).
Tak hanya itu, sebuah hadis lain juga mengisahkan tentang Aisyah yang mengatakan, “Aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membunuh cicak maka Allah akan menghapus tujuh kesalahan atasnya.” (HR Thabrani)
Dikisahkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash R A, bahwa Nabi SAW memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).” (HR. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seekor cicak dengan satu pukulan dicatat baginya seratus kebaikan, dalam dua pukulan pahalanya kurang dari itu, dalam tiga pukulan pahalanya kurang dari itu.” (HR. Muslim).
Kemudian Al-Munawi mengatakan, “Allah SWT memerintahkan untuk membunuh cicakkarena cicak memiliki sifat tercela, sementara dulu, dia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir).
Tak hanya itu, sebuah hadis lain juga mengisahkan tentang Aisyah yang mengatakan, “Aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membunuh cicak maka Allah akan menghapus tujuh kesalahan atasnya.” (HR Thabrani)
Selain itu, dalam kajian “Al Asbah an Nazhoir” Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Binatang – binatang itu terbagi menjadi empat macam.
Yang pertama, adalah binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh maka ia tidak boleh dibunuh justru dianjurkan untuk dikonsumsi; Yang kedua, adalah binatang yang di dalamnya mengandung bahaya dan tidak bermanfaat bagi tubuh maka dianjurkan untuk dibunuh.
Contohnya adalah seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya lainnya; kemudian yang ketiga adalah binatang yang di dalamnya mengandung manfaat positif bagi tubuh namun sekaligus juga berbahaya bagi manusia maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
Contohnya adalah seperti burung elang, terakhir yang ke empat adalah jenis Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya bagi manusia, maka ia tidak diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. Contohnya adalah seperti ulat, serangga dan lainnya.
Dari ke empat jenis binatang yang dijelaskan di atas maka jelaslah bahwa cicak yang terbukti dapat membahayakan manusia dan meracuni makanan ini sangat dianjurkan untuk dibunuh. Sunah adalah perkara positif yang tidak wajib dilakukan oleh umat manusia akan tetapi jika dilakukan maka ia akan mendapatkan pahala dan manfaat lainnya. (eno)