Menu ✖

Mode Gelap

News

Bangunkan DPO dengan Lagu Ulang Tahun, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Palembang

badge-check


Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I Perbesar

Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I

Palembang – Penangkapan seorang buronan kasus penusukan di Palembang berlangsung dengan cara tak lazim. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang membangunkan pelaku bernama M Febrian (26) yang tengah tertidur dengan menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” sebelum akhirnya mengamankannya di rumahnya, kawasan Seberang Ulu I.

Aksi tersebut terekam dan beredar di media sosial, memicu beragam respons dari warganet. Dalam video itu, pelaku tampak terkejut saat dibangunkan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami amankan saat sedang tertidur di rumahnya. Yang bersangkutan sudah menjadi DPO sejak November 2025,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Febrian merupakan pelaku penusukan terhadap seorang pria bernama Muhammad Idris (39). Peristiwa itu terjadi saat korban menegur pelaku yang sedang berbicara sendiri di sebuah warung.

Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau. Korban yang sempat terjatuh kemudian mengalami beberapa luka tusukan sebelum akhirnya diselamatkan warga.

“Warga yang melihat kejadian langsung melerai. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Setelah beberapa bulan buron, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagal Temui Herman Deru, Mahasiswa Segel Kantor Gubernur dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Ratu Dewa Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat dan Benteng Moral Generasi Muda

21 Oktober 2026 - 19:39 WIB

BMKG Tegaskan Dry Ice Bukan Penyerap Asap Karhutla, Ini Fungsi Sebenarnya.

21 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Film Anak Indonesia Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua Raih Penghargaan Global Peace and Friendship, Siap Diputar di Festival Film Eropa

21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Dari Merawat Pasien hingga Melawan Kebakaran Hutan 

21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Trending di News