Menu

Mode Gelap

News

Bangunkan DPO dengan Lagu Ulang Tahun, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Palembang

badge-check


Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I Perbesar

Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I

Palembang – Penangkapan seorang buronan kasus penusukan di Palembang berlangsung dengan cara tak lazim. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang membangunkan pelaku bernama M Febrian (26) yang tengah tertidur dengan menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” sebelum akhirnya mengamankannya di rumahnya, kawasan Seberang Ulu I.

Aksi tersebut terekam dan beredar di media sosial, memicu beragam respons dari warganet. Dalam video itu, pelaku tampak terkejut saat dibangunkan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami amankan saat sedang tertidur di rumahnya. Yang bersangkutan sudah menjadi DPO sejak November 2025,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Febrian merupakan pelaku penusukan terhadap seorang pria bernama Muhammad Idris (39). Peristiwa itu terjadi saat korban menegur pelaku yang sedang berbicara sendiri di sebuah warung.

Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau. Korban yang sempat terjatuh kemudian mengalami beberapa luka tusukan sebelum akhirnya diselamatkan warga.

“Warga yang melihat kejadian langsung melerai. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Setelah beberapa bulan buron, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Berlakukan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

16 April 2026 - 13:58 WIB

BPBD OKI Petakan 101 Desa Rawan Karhutla di 16 Kecamatan

16 April 2026 - 13:00 WIB

Tiga Vaksin Gratis Jadi Syarat Wajib, Jemaah Haji Diminta Segera Lengkapi

16 April 2026 - 13:00 WIB

Jelang Idul Adha, Wali Kota Palembang Turunkan Dokter Hewan Periksa Kurban di 18 Kecamatan

16 April 2026 - 12:48 WIB

Wali Kota Palembang Siapkan Aplikasi Pantau ASN WFH, Pelanggar Terancam Teguran hingga Sanksi Berat

16 April 2026 - 12:40 WIB

Trending di News