Menu

Mode Gelap

News

Aliran Dana Rp81 Miliar Terkuak, Crazy Rich OKI Dituntut 5 Tahun dalam Kasus TPPU Narkoba

badge-check


Sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. Foto : Istimewa Perbesar

Sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. Foto : Istimewa

Palembang – Jejak aliran dana puluhan miliar rupiah menjadi sorotan dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dikenal sebagai crazy rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) KUHP Tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dua terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk, juga dituntut masing-masing lima tahun penjara, dengan denda Rp10 juta subsider kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa praktik pencucian uang tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2012 hingga 2025. Dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika dialirkan melalui berbagai rekening bank untuk menyamarkan asal-usulnya.

Salah satu temuan mencolok adalah transaksi pada rekening milik Sutarnedi di Bank BCA yang mencatat perputaran dana mencapai sekitar Rp81,3 miliar, dengan total 145 kali transaksi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset guna mengaburkan jejak kejahatan.

Dari hasil penyidikan, aparat telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, kendaraan, hingga perhiasan dan dokumen perbankan.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama rekannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang mengungkap bagaimana praktik pencucian uang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika dalam jangka panjang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Bertemu dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ini yang Dibahas

17 April 2026 - 23:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih 4 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

17 April 2026 - 21:07 WIB

Ampera Tourism Run 2026 Siap Digelar, Palembang Perkuat Citra Kota Wisata Olahraga

17 April 2026 - 19:23 WIB

Respons Polemik Helikopter Gubernur, Anggota Komisi I DPRD Sumsel: Ini Soal Efisiensi Waktu, Bukan Kemewahan

17 April 2026 - 18:50 WIB

Jelang Keberangkatan Haji 1447 H, Pemprov Sumsel Minta PPIH Utamakan Kenyamanan bagi 7.036 “Tamu Allah”

17 April 2026 - 18:01 WIB

Trending di News