Palembang — Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli hewan kurban. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel secara tegas melarang pembelian hewan kurban dari pedagang musiman di pinggir jalan.
Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk memastikan hewan kurban yang dibeli masyarakat memenuhi standar kesehatan serta ketentuan syariat Islam.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban di tempat resmi yang sudah diawasi oleh petugas medis hewan. Ini penting untuk menjamin kualitas dan kelayakan ternak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, hewan yang dijual di lapak resmi telah melalui serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari usia, kondisi fisik, hingga bebas dari penyakit. Sebaliknya, hewan dari pedagang musiman belum tentu memenuhi standar tersebut sehingga berisiko tidak layak untuk dikurbankan.
Selain aspek kesehatan, masyarakat juga diminta memperhatikan syarat sah hewan kurban, seperti berjenis kelamin jantan, tidak cacat, tidak kurus, serta telah cukup umur yang ditandai dengan pergantian gigi (poel).
Untuk memperkuat pengawasan, tim kesehatan hewan dari DKPP terus melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk uji laboratorium guna mendeteksi penyakit seperti infeksi cacing. Jika ditemukan ternak yang terindikasi sakit, petugas akan segera meminta peternak melakukan isolasi dan pengobatan.
“Kami melakukan pengawasan menyeluruh karena wilayah Sumsel cukup luas dan jumlah ternak yang diperiksa juga banyak. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang benar-benar sehat,” jelas Ruzuan.















