Muratara – Seorang ayah di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial BH (41) diamankan polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berinsial WA (20) hingga melahirkan seorang bayi.
Peristiwa ini terungkap bukan dari laporan langsung WA, melainkan dari kecurigaan warga terhadap korban yang tiba-tiba melahirkan tanpa kejelasan identitas ayah biologis bayi tersebut. Setelah ditelusuri, fakta mencengangkan pun terkuak—korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh BH sendiri dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali mennyebutkan pihaknya menerima laporan dari warga, pada Rabu (22/4/2026) malam. Ia pun memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta personel
“Setelah perintah itu, personel langsung menuju ke RSUD Rupit untuk mengumpulkan bahan keterangan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Namun dirinya mengaku sebelum polisi datang ke lokasi, situasi di lapangan sempat memanas. Warga yang geram lebih dulu mengepung rumah pelaku dan nyaris meluapkan emosi dengan tindakan main hakim sendiri.
Melihat suasana yang tak lagi kondusif, petugas langsung menangkap tersangka, dan memasukkannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Polsek Karang Dapo.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Saat ini pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 413 KUHP,” tegasnya.















