Menu

Mode Gelap

News

Terdakwa Korupsi Kredit Sawit BRI Kembalikan Rp591 Miliar ke Kejati Sumsel

badge-check


Penampakan uang  pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7
terdakwa korupsi kredit BRI Wilson alias WS. Foto : Kejati Sumsel Perbesar

Penampakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 terdakwa korupsi kredit BRI Wilson alias WS. Foto : Kejati Sumsel

Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat perkembangan besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang melibatkan PT BSS dan PT SAL. Terdakwa Wilson alias WS menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar kepada penyidik.

Penitipan dana tersebut dilakukan melalui kuasa hukum terdakwa dan diterima langsung oleh tim penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (7/5/2026) malam.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian uang itu menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari kasus kredit BRI yang bermasalah yang menyeret sejumlah pihak.

“Tim penyidik telah menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari terdakwa WS,” ujar Ketut dalam keterangan resminya.

Wilson diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, serta Direktur PT SAL sejak 2011. Kedua perusahaan tersebut terseret kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo dari BRI yang kini masuk kategori macet.

Menurut Kejati Sumsel, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,428 triliun. Dengan pengembalian terbaru ini, total penyelamatan uang negara yang telah berhasil dilakukan mencapai sekitar Rp1,208 triliun.

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Terdakwa disebut menyatakan kesanggupan untuk melunasi kekurangan tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

“Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan,” kata Ketut.

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara secara nyata.

Kasus ini bermula ketika PT BSS dan PT SAL mengajukan fasilitas kredit investasi perkebunan sawit, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga modal kerja dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menemukan dugaan manipulasi data dan penyimpangan dalam analisa kredit yang menyebabkan seluruh fasilitas kredit berstatus kolektabilitas lima atau macet.

WS bersama lima tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 setelah penyidik memeriksa lebih dari seratus saksi dan dokumen perbankan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, sebelumnya menyebut Wilson memiliki peran sentral dalam pengurusan dokumen perizinan serta penandatanganan pengajuan kredit kedua perusahaan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

16 Jenazah Korban Bus ALS Muratara Diuji DNA di Mabes Polri

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Ratu Dewa Jajaki Kerja Sama dengan Kedutaan Belanda untuk Penanganan Banjir Palembang

8 Mei 2026 - 09:46 WIB

Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH

8 Mei 2026 - 09:42 WIB

Herman Deru Fasilitasi Kebutuhan Keluarga Korban Bus ALS Selama Proses Identifikasi di Palembang

8 Mei 2026 - 08:41 WIB

Keluarga Terpukul, Dua Korban Laka di Muratara Merupakan Warga Satu Desa

7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Trending di News