Menu

Mode Gelap

News

Kasus Pengeroyokan Pelajar di Palembang Belum Temui Titik Terang, Korban Alami Patah Tangan dan Trauma Berat

badge-check


Kasus Pengeroyokan Pelajar di Palembang Belum Temui Titik Terang, Korban Alami Patah Tangan dan Trauma Berat Perbesar

Palembang – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial A di Kota Palembang menuai sorotan. Meski laporan polisi telah dibuat sejak Februari 2026, hingga kini para terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Korban diketahui mengalami luka serius berupa patah tangan dan cedera kepala setelah diduga dikeroyok sejumlah pelajar di kawasan Plaju, Palembang.

Kuasa hukum korban, Dedi Hambali, meminta penyidik Polrestabes Palembang bekerja profesional dan segera menuntaskan proses hukum karena kondisi korban masih mengalami trauma berat pascakejadian.

“Korban mengalami patah tangan, kepala bocor, bahkan sempat kejang-kejang setelah pengeroyokan. Sampai sekarang para terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedi, Sabtu (16/5/2026).

Dedi menjelaskan, peristiwa bermula saat sejumlah terduga pelaku, yakni berinisial SP, MSP, B dan dua rekannya mendatangi rumah korban.

Saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Korban disebut diajak berkelahi, namun memilih tidak keluar rumah.

Tidak lama kemudian, korban dijemput seorang teman dari kompleks rumahnya untuk nongkrong di lokasi kejadian. Belakangan diketahui teman tersebut diduga diminta salah satu pelaku untuk menjemput korban.

Setibanya di lokasi, korban diduga langsung dikeroyok para pelaku menggunakan tangan kosong dan kayu gelam.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami patah tangan dan luka serius di bagian kepala.

“Korban sampai tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang setelah dipukul menggunakan kayu,” kata Dedi.

Seusai kejadian, Dedi menyebutkan saksi di lokasi membawa korban ke Klinik Marisa Plaju sebelum akhirnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Palembang untuk penanganan lebih lanjut.

“Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan CT scan kepala, rontgen lengan kiri, serta visum untuk kepentingan penyidikan,”kata dia.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang pada 10 Februari 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/498/II/2026/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dedi mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status para pelaku.

Menurutnya, penyidik sempat menjadwalkan gelar perkara pada 12 Mei 2026. Namun agenda tersebut ditunda tanpa kepastian waktu baru.

“Awalnya penyidik menyampaikan perkara ini sudah terang benderang. Tapi setelah dikonfirmasi lagi, gelar perkara diundur dan dijadwalkan ulang,” katanya.

Pihak kuasa hukum mengaku mulai mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut karena korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis.

“Kami ingin proses ini segera jelas karena korban masih ketakutan dan pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa,” tegas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

16 Mei 2026 - 17:04 WIB

Petani Sumsel Kekurangan Pupuk Subsidi Meski Lahan Pertanian Lebih Luas

16 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sebelum Tewas Ditembak Rekannya, Pratu Ferischal Sempat Minta Uang Rp10 Ribu ke Adiknya

16 Mei 2026 - 14:47 WIB

Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Polisi Dugaan Bus Melaju Kencang Sebelum Tabrak Truk BBM

16 Mei 2026 - 13:37 WIB

OMC Sumsel Selesai, 19 Ton Garam Disebar untuk Cegah Karhutla 2026

16 Mei 2026 - 13:30 WIB

Trending di News