Menu

Mode Gelap

News

MPR RI Dorong RUU Obligasi Daerah, Sumsel Disebut Siap Biayai Proyek Strategis Secara Mandiri

badge-check


Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru saat mengikuti Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel Perbesar

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru saat mengikuti Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel

Palembang — Wacana kemandirian pembiayaan pembangunan daerah kembali menguat. MPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar membiayai proyek strategis tanpa terlalu bergantung pada anggaran pusat.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, usai mengikuti Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Palembang, Selasa (19/5/2026).

Menurut Mekeng, keberadaan regulasi obligasi daerah akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih mandiri.

“Daerah harus mulai mampu membangun dengan kekuatan sendiri melalui peningkatan PAD dan inovasi pembiayaan, bukan hanya mengandalkan dana transfer pusat seperti DAU dan DAK,” ujarnya.

Ia menilai pembahasan obligasi daerah sebenarnya bukan isu baru. Gagasan tersebut bahkan sudah mulai dibicarakan sejak tahun 2000. Namun, kondisi saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk merealisasikan regulasi tersebut karena kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah semakin besar.

Melalui skema obligasi daerah, pemerintah daerah nantinya dapat menghimpun dana publik untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Namun, Mekeng menegaskan tidak semua proyek dapat dibiayai melalui obligasi. Pemerintah daerah wajib menyiapkan proposal pembangunan yang spesifik serta didukung studi kelayakan yang jelas agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Nanti akan ada prospektus yang menjelaskan dana obligasi digunakan untuk proyek tertentu dan harus memiliki feasibility study yang matang,” katanya.

Proyek yang diprioritaskan dalam skema obligasi daerah umumnya merupakan proyek yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan, seperti rumah sakit, jalan tol, pelabuhan, pengelolaan air bersih, hingga kawasan wisata.

Menurutnya, model pembiayaan tersebut tidak hanya membantu percepatan pembangunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam konteks Sumatera Selatan, Mekeng menilai provinsi ini memiliki peluang besar menerapkan obligasi daerah. Potensi sumber daya alam yang melimpah dan kebutuhan infrastruktur yang tinggi dinilai menjadi modal kuat.

Salah satu proyek yang dianggap potensial dibiayai melalui skema obligasi daerah adalah pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang diproyeksikan menjadi pusat logistik baru di Sumsel.

“Pelabuhan Tanjung Carat bisa menjadi contoh proyek strategis yang didukung obligasi daerah karena memiliki dampak ekonomi besar,” ujarnya.

Mekeng berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung percepatan pembahasan RUU Obligasi Daerah agar regulasi tersebut dapat segera disahkan paling lambat akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMK PGRI 1 Palembang Raih Predikat Sekolah Model, Ahmad Zulinto: Ini Hasil Kerja Keras Semua Pihak

19 Mei 2026 - 16:07 WIB

Herman Deru Evaluasi THM di Palembang Usai Penembakan Anggota TNI

19 Mei 2026 - 15:01 WIB

PMII Sumsel Gelar Aksi di DPRD hingga Kantor Gubernur, Soroti Jalan Rusak dan Dugaan Pungli Pendidikan

19 Mei 2026 - 12:43 WIB

HUT ke-80 Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Sumsel tangguh Maju Lebih Cepat

19 Mei 2026 - 09:25 WIB

Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern kepada TNI

18 Mei 2026 - 13:55 WIB

Trending di News