Menu

Mode Gelap

News

Miris! Pria di Palembang Minta Anaknya Membuang Sampah dari Jembatan Ampera

badge-check


Seorang ayah di Palembang minta anaknya buang sampah di Jembatan Ampera akhirnya diberi sanksi tegas/Instagram: Ratudewa. Perbesar

Seorang ayah di Palembang minta anaknya buang sampah di Jembatan Ampera akhirnya diberi sanksi tegas/Instagram: Ratudewa.

Palembang— Pemerintah Kota Palembang menindak seorang warga bernama Efrianto setelah aksinya menyuruh anak membuang sampah ke Sungai Musi dari atas Jembatan Ampera viral di media sosial dan terekam kamera pengawas (CCTV).

Video tersebut pertama kali diunggah oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam rekaman itu terlihat Efrianto yang tengah berboncengan sepeda motor bersama anaknya berhenti sejenak di atas Jembatan Ampera, lalu meminta anak tersebut melempar sampah ke sungai.

Menanggapi kejadian itu, Pemkot Palembang melalui Satpol PP bergerak cepat menelusuri identitas pelaku untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, terlebih ke Sungai Musi, tidak dapat ditoleransi karena berdampak pada kebersihan dan lingkungan kota.

“Saya langsung minta Satpol PP mencari pelaku agar diberikan sanksi sesuai Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif,” ujarnya

Setelah diamankan dan diperiksa petugas Satpol PP, Efrianto, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. Namun, karena mengaku tidak mampu membayar, ia diberikan alternatif hukuman berupa kerja sosial.

Kepala Satpol PP Palembang menjelaskan bahwa sanksi sosial tersebut merupakan bagian dari penerapan paksaan pemerintah yang diatur dalam peraturan wali kota.

“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda administratif, maka dipilih opsi kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan,” kata petugas Satpol PP saat pemeriksaan.

Dalam proses mediasi dengan petugas, Efrianto menyatakan bersedia menjalani hukuman sosial tersebut. Ia kemudian diarahkan untuk melakukan aksi bersih-bersih di salah satu wihara yang telah ditentukan pemerintah.

“Nggak masalah pak, saya setuju untuk bersih-bersih,” ujar Efrianto di hadapan petugas.

Usai pemeriksaan, Efrianto langsung diterjunkan ke lokasi untuk menjalankan sanksi kerja sosial. Petugas berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kota Palembang juga mengingatkan masyarakat bahwa pengawasan melalui CCTV di sejumlah titik kota terus dilakukan guna menindak pelanggaran yang merusak ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Peduli Dirikan Posko Medis Gratis 24 Jam, Lebih Dekat dengan Korban Gempa di Reok NTT

24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pemkot Palembang Prioritaskan Kesehatan Siswa dan ASN di Tengah Dinamika Kualitas Udara

23 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Respons Cepat Dampak Asap, Pemkot Palembang Siapkan 10 Ribu Masker dan Siagakan Layanan Kesehatan

23 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemkot Palembang Gelar Padel Championship Wali Kota Cup 2026

22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Pertamina Peduli Salurkan Bantuan bagi 534 Penyintas Gempa di Kecamatan Palue, NTT

22 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Trending di News