Palembang – Pemerintah Kota Palembang berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor ketenagalistrikan melalui program sertifikasi kompetensi bagi para operator listrik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tenaga kerja yang menangani instalasi maupun operasional kelistrikan memiliki kemampuan sesuai standar yang ditetapkan.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menerima audiensi PT Sertifikasi Ketenagalistrikan Mahatima (SEKEMA) di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa kompetensi tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa operator yang bekerja di sektor ini harus memiliki kompetensi yang memadai. Karena itu, kami ingin memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara bertahap di lingkungan Pemerintah Kota Palembang maupun sektor swasta,” kata Ratu Dewa.
Menurutnya, sertifikasi menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan kerja, mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga teknis yang sehari-hari berhubungan dengan sistem kelistrikan.
Pemkot Palembang pun mulai memetakan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki personel dengan tugas berkaitan langsung dengan bidang ketenagalistrikan. Salah satunya Unit Pengolahan Sampah dan Energi Listrik (PSEL) yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk petugas yang bekerja di PSEL, kami sudah meminta agar dilakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga seluruh operator yang bertugas memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang kelistrikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ratu Dewa juga meminta dinas lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menyiapkan program pelatihan bagi pegawai yang menangani fasilitas kelistrikan.
“Kami mendorong adanya pelatihan yang berkelanjutan. Harapannya, para petugas nantinya tidak hanya memiliki pengalaman kerja, tetapi juga mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi resmi,” tambahnya.
Perhatian serupa juga diarahkan kepada sektor swasta. Pemkot Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja akan menyampaikan surat edaran kepada perusahaan, hotel, dan pelaku usaha lainnya agar memastikan operator kelistrikan yang mereka pekerjakan telah memiliki kompetensi sesuai standar.
“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa pekerjaan di bidang ketenagalistrikan membutuhkan keahlian khusus. Karena itu, kompetensi harus menjadi syarat utama bagi setiap operator,” tegas Ratu Dewa.
Ia berharap langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan dunia usaha di Kota Palembang.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha, Palembang ditargetkan memiliki tenaga kerja ketenagalistrikan yang profesional, tersertifikasi, dan mampu memenuhi tuntutan perkembangan teknologi di masa mendatang.









