Menu

Mode Gelap

News

Live TikTok Berujung Maut di OKI, Remaja Tewas Ditembak Teman Sendiri Saat Siaran Langsung

badge-check


Kapolres OKI saat melakukan press release kasus penembakan di Mesuji yang tewaskan seorang remaja. (Dok. Polres OKI) Perbesar

Kapolres OKI saat melakukan press release kasus penembakan di Mesuji yang tewaskan seorang remaja. (Dok. Polres OKI)

OKI — Siaran langsung TikTok yang awalnya hanya menjadi hiburan bagi tiga remaja di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Syahdan Hanafi (18), warga Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, meninggal dunia setelah terkena tembakan senjata api rakitan yang dipegang temannya sendiri saat mereka tengah melakukan live TikTok, Senin (1/6/2026).

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah seorang teman mereka yang berinisial F. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, saat kejadian korban, pelaku Mifta Choirul Anam (18), dan pemilik rumah sedang berinteraksi dengan penonton melalui siaran langsung di media sosial.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku hendak keluar dari kamar tempat mereka melakukan siaran langsung.

“Dari hasil penyidikan sementara, saat pelaku hendak beranjak keluar dari kamar, tiba-tiba terdengar suara letusan dari senjata api yang dibawanya,” ujar Eko, Selasa (2/6/2026).

Suara letusan tersebut langsung disusul teriakan korban yang meminta pertolongan. Saksi F yang berada di lokasi bergegas masuk ke dalam kamar dan mendapati Syahdan sudah terjatuh dengan luka tembak di bagian dada kiri.

“Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun upaya penyelamatan tidak berhasil dan nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya, ” kata dia.

“Hasil autopsi mengungkap proyektil menembus bagian dada kiri korban dan menyebabkan luka fatal yang berujung kematian, ” tambah dia.

Beberapa jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji berhasil menangkap pelaku.

“Anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, dan pakaian korban yang berlubang akibat tembakan, ” kata dia.

Menurut dia, kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga peringatan serius mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal yang masih ditemukan di tengah masyarakat, termasuk di kalangan anak muda.

“Senjata api ilegal sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api tanpa izin,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum letusan senjata tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Masih kami lakukan pendalaman. Proses penyidikan secara profesional dan transparan serta mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Mifta Choirul Anam dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Pemprov Sumsel

2 Juni 2026 - 19:46 WIB

Cik Ujang Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

2 Juni 2026 - 19:27 WIB

Lima Titik Api Terdeteksi dalam Sehari di Enam Kabupaten di Sumsel

2 Juni 2026 - 19:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar PINDEX 2026, Pamerkan Inovasi Teknologi Energi Hilir Masa Depan

2 Juni 2026 - 19:01 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur Lewat Ventilasi Sel

2 Juni 2026 - 18:43 WIB

Trending di News