Palembang – Kasus sengketa lahan seluas 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin kini memanas. Kali ini, empat petani setempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Musi Banyuasin setelah dilaporkan atas dugaan pencurian dengan pemberatan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Keempat petani yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Umar Sahid, Jejen Jaenudin, Azwar Sanusi, dan Suwito. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juni 2026 berdasarkan laporan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mengaku memiliki lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Namun, keputusan itu memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumatera Selatan. Mereka menilai kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bagian dari konflik agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Menurut koalisi, lahan yang disengketakan merupakan sumber penghidupan bagi 53 kepala keluarga di Desa Sidomulyo. Masyarakat disebut telah menguasai dan mengelola lahan itu secara turun-temurun sejak 1985, jauh sebelum terbitnya sertifikat yang kini dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh pelapor.
Persoalan bermula ketika sejumlah SHM diterbitkan pada tahun 2004. Koalisi menilai terdapat kejanggalan karena lokasi yang tercantum dalam sertifikat berada di Desa Pangkalan Tungkal, sementara wilayah yang disengketakan saat itu masih masuk administrasi Desa Sumber Harum yang kini menjadi Desa Sidomulyo.
Atas dasar itu, masyarakat sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Selatan. Namun di tengah proses tersebut, empat petani justru lebih dulu berhadapan dengan proses hukum.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan, Untung Saputra, menilai aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengusut asal-usul sertifikat yang menjadi sumber sengketa.
“Penerbitan SHM pada tahun 2004 di atas lahan aktif masyarakat ini sangat melukai rasa keadilan dan penuh kejanggalan. Kami menduga kuat adanya permainan di bawah meja antara oknum-oknum di BPN Musi Banyuasin dengan oknum terduga mafia tanah,” ujar Untung Saputra.
Ia menjelaskan, selama puluhan tahun lahan tersebut dikelola masyarakat tanpa pernah ditinggalkan. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat yang diberikan kepada pihak lain.
“Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat hak milik kepada pihak lain di atas tanah yang secara nyata dikuasai, ditanami sawit, dan dipanen setiap hari oleh 53 KK petani Sidomulyo? Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Koalisi menilai penetapan tersangka terhadap empat petani berpotensi memperkeruh penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung. Mereka bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi murni. Mafia tanah menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengusir petani dari tanahnya sendiri menggunakan tameng legalitas SHM 2004 yang prosedurnya cacat hukum,” tegas Untung.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumatera Selatan mendesak Polres Musi Banyuasin menghentikan proses penyidikan terhadap keempat petani. Mereka juga meminta Kapolda Sumsel melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut serta mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM tahun 2004 yang menjadi dasar sengketa.
Selain itu, koalisi meminta Satgas Mafia Tanah Pusat turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.
Bagi koalisi, penyelesaian sengketa agraria tidak boleh hanya berpatokan pada dokumen administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan fakta penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan begitu, proses hukum tidak justru menjadi alat yang merugikan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah yang mereka kelola.









