BANYUASIN – Proses evakuasi seekor paus biru sepanjang sekitar 13 meter yang terdamar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, berlangsung dramatis. Mamalia laut berukuran raksasa itu akhirnya dievakuasi dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian setelah terjepit di bawah rumah panggung warga dan tidak dapat dipindahkan dalam kondisi utuh.
Evakuasi dilakukan pada Selasa (30/6/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, pemerintah kecamatan, serta masyarakat setempat.
Paus tersebut sebelumnya ditemukan terbawa arus pasang hingga masuk ke kawasan permukiman pada Senin (29/6/2026) malam. Satwa sepanjang sekitar 13 meter dengan lebar mencapai 1,5 meter itu sempat terjebak di bawah rumah panggung warga.
Setelah menerima laporan masyarakat, aparat kepolisian bersama instansi terkait langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan. Namun upaya mengarahkan paus kembali ke laut terkendala kondisi air yang masih pasang. Hewan itu beberapa kali bergerak hingga justru semakin masuk ke area permukiman.
Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus bahkan menghantam dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah warga sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan.
Saat air laut mulai surut, ruang gerak paus semakin terbatas. Tim gabungan menilai peluang menyelamatkan satwa tersebut sudah tidak memungkinkan. Paus akhirnya ditemukan dalam kondisi mati.
Karena ukuran tubuhnya yang sangat besar dan posisi bangkai berada di bawah rumah warga, proses evakuasi dilakukan dengan memotong tubuh paus menjadi beberapa bagian agar dapat diangkat menggunakan peralatan yang tersedia.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan seluruh personel bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, langkah pemotongan bangkai dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan kejadian tersebut.
“Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait dalam penanganan satwa liar yang masuk ke wilayah permukiman,” katanya.
Hasil koordinasi lintas instansi menyimpulkan tidak ditemukan indikasi perburuan maupun tindak pidana terhadap satwa tersebut. Peristiwa itu diduga murni merupakan fenomena alam yang dipengaruhi arus pasang hingga membawa paus masuk ke kawasan pesisir permukiman.
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangani sendiri apabila menemukan mamalia laut yang terdampar. Warga diminta segera melaporkan kejadian kepada kepolisian atau instansi kelautan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur konservasi.









