PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan berupa kredit fiktif senilai Rp90 miliar yang merugikan BRI Kantor Cabang Palembang. Kasus ini diduga dijalankan secara terstruktur dengan melibatkan 15 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak yang diduga menyiapkan dokumen palsu.
Penyidik mengungkap praktik tersebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2023 melalui skema pembiayaan Post Financing. Dalam prosesnya, para pelaku diduga merekayasa dokumen pengajuan kredit dan menggunakan perusahaan cangkang sebagai debitur untuk memperoleh pencairan dana.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan setiap tersangka memiliki tugas yang saling berkaitan sehingga dugaan kejahatan tersebut dapat berjalan secara sistematis.
“Kasus ini melibatkan banyak pihak dengan peran masing-masing. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Dari 15 tersangka, tiga orang telah ditahan, yakni dua pegawai BRI berinisial EY dan MZD, serta YAW yang merupakan Direktur PT NAB sebagai pihak debitur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni ES selaku Direktur PT SSS dan RH selaku Direktur PT KKB, diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara berbeda.
Adapun 10 tersangka lainnya belum ditahan. Mereka terdiri atas tiga direktur perusahaan, yakni AEP (PT PM), MAA (PT IHC), dan MAP (CV RE), empat karyawan perusahaan bowheer berinisial JJ, LEK, HR, dan AMK, serta tiga orang yang diduga berperan menyiapkan dan merekayasa dokumen pengajuan kredit, yakni HFD, ARB, dan KHS.
Menurut penyidik, para karyawan perusahaan bowheer diduga bertugas memberikan konfirmasi terhadap perusahaan-perusahaan cangkang agar seolah-olah memiliki aktivitas usaha yang sah. Sementara tiga tersangka lainnya diduga berperan menyusun dokumen pendukung agar pengajuan kredit tampak memenuhi persyaratan.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak perbankan, perusahaan bowheer, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli hukum pidana Universitas Indonesia, hingga saksi petunjuk.
Polda Sumsel juga membuka kemungkinan menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Terkait perkara ini tentu kami upayakan untuk dilakukan TPPU mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp90 miliar,” kata AKBP Resti Arini.









