Jakarta – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam mempercepat penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Senin (3/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi III Gedung Kemenko Pangan, Jakarta, tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan. Membahas mekanisme transisi pengaturan serta langkah percepatan pembangunan PSEL Kota Palembang.
Ratu Dewa menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2026 progres pembangunan PSEL Kota Palembang telah mencapai 93 persen. Fasilitas tersebut nantinya dirancang mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Kota Palembang.
“Kami tetap berkomitmen bahwa Kota Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL. Namun, ada beberapa hal yang masih membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan, salah satu kebutuhan utama adalah penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi PSEL. Menurutnya, baik Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kolaborasi mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Selain itu, Pemkot Palembang juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel terkait percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL agar operasional fasilitas nantinya berjalan optimal.
Ratu Dewa menambahkan, Pemerintah Kota Palembang juga telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL. Seluruh kesiapan tersebut menjadi dasar pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan dan penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2026 maupun APBD Induk 2027.
Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa juga meminta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membantu percepatan penyelesaian berbagai isu lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 menuju Peraturan Presiden Nomor 109.
“Kami berharap dukungan Kemenko Pangan dapat mempercepat proses koordinasi lintas kementerian sehingga mekanisme transisi berjalan sesuai target. Harapan kami, hasil pertemuan hari ini benar-benar menghasilkan langkah konkret. Pemerintah Kota Palembang siap menjalankan seluruh hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kami,” tutup Ratu Dewa.









