Menu

Mode Gelap

News

Laka Maut ALS di Muratara Masuk Babak Baru, Polisi Jerat Dua Pimpinan Perusahaan sebagai Tersangka

badge-check


Kondisi Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Muratara seusai kecelakaan. Foto : Istimewa Perbesar

Kondisi Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Muratara seusai kecelakaan. Foto : Istimewa

Palembang – Tiga bulan setelah tragedi kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), penyidikan akhirnya memasuki fase penting. Polisi menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki minyak mentah yang sempat mengguncang publik.

Penetapan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya mengusut penyebab kecelakaan di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan adanya kelalaian dalam aspek pengelolaan armada dan tanggung jawab perusahaan.

Kasatlantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim membenarkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 50 saksi, mulai dari kernet bus yang selamat, saksi mata, saksi ahli, hingga pihak manajemen perusahaan.

“Benar, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Karim, Selasa (4/8/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH yang merupakan pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta, serta Direktur PT ALS yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun keduanya belum memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar wilayah Sumatera Selatan.

Polisi kini menjadwalkan ulang pemeriksaan. Direktur PT ALS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 5 Agustus 2026, sedangkan SH akan diperiksa pada 10 Agustus 2026.

“Kami mengupayakan agar keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” kata Karim.

Menurutnya, penyidik masih menyusun konstruksi perkara secara cermat agar seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum. Karena itu, kepolisian belum membeberkan pasal yang dikenakan maupun peran masing-masing tersangka.

“Penetapan tersangka bukan berarti putusan bersalah. Semua harus melalui proses pembuktian. Detailnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” ujarnya.

Tragedi yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan di Sumatera Selatan tahun ini. Sebanyak 17 penumpang meninggal dunia di lokasi dalam kondisi kendaraan terbakar, sementara dua korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang penumpang mengalami luka bakar berat dan kernet bus berhasil selamat.

Fakta-fakta yang terungkap selama penyelidikan juga mengarah pada dugaan adanya persoalan teknis pada armada sebelum kecelakaan terjadi. Sejumlah penumpang disebut telah mengeluhkan kondisi bus yang mengalami gangguan, bahkan ada yang berniat membatalkan perjalanan. Namun, permintaan pengembalian tiket dikabarkan tidak dikabulkan.

Dalam perjalanan, bus juga dilaporkan beberapa kali berhenti karena radiator kehabisan air serta muncul ceceran oli. Meski demikian, perjalanan tetap dilanjutkan.

Kecelakaan terjadi ketika pengemudi bus diduga panik setelah melihat percikan api dari bagian belakang kendaraan. Bus kemudian oleng ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki bermuatan minyak mentah. Benturan keras memicu ledakan dan kobaran api yang melalap kedua kendaraan dalam hitungan menit.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Bentuk Tim Linmas Darurat Bencana

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Bangkitkan Warisan Rasa Nusantara Lewat Bright Gas Cooking Competition 2026

4 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Karhutla Sumsel Kian Mengkhawatirkan, Zona Merah Bertambah Jadi 10 Daerah

4 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Musim Kemarau dan Karhutla Ancam Lonjakan ISPA, Dinkes Sumsel Minta Warga Waspada

4 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Bawa UMKM Binaan Naik Kelas Melalui Sentuhan Inklusif dan Strategi Storytelling

4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Trending di News