Palembang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Tuntutan hukuman kurungan penjara selama dua tahun lebih ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/10/2026).
Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi yang menjabat sebagai staf pemasaran (marketing) di perusahaan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, JPU KPK menuntut Fika dengan pidana 2 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta (subsider 70 hari kurungan). Sementara itu, Cory dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 60 hari kurungan).
JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.
Dalam berkas dakwaannya, JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga menyerahkan suap berupa uang dan barang senilai total Rp13,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim. Praktik suap ini bertujuan untuk merekayasa proses pengadaan sarana pendidikan melalui sistem e-katalog agar memenangkan pihak tertentu.
Selain berupa uang tunai, aliran suap juga diberikan dalam bentuk barang, yakni satu kemeja batik seharga Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.
Sejumlah pejabat daerah yang diduga menerima kucuran dana suap tersebut antara lain: Edison — Bupati Muara Enim,
Rusdi Hairullah — Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani — Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Muara Enim
Karmidi — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Konspirasi ini bermula dari rangkaian pertemuan antara Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024 yang berlanjut hingga Februari 2025. Dari pertemuan tersebut, disepakati pembagian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai bersih kontrak (setelah dipotong pajak), dengan rincian: 5% untuk Bupati Muara Enim (Edison), 3% untuk Kadisdikbud (Rusdi Hairullah), 1% untuk Kabid SD (Abi Nurwardani), 1% untuk PPK (Karmidi).
Sebagai uang muka, Fika dan Cory menyerahkan dana awal sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani sebelum proyek pengadaan resmi berjalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan paket pekerjaan diarahkan kepada PT MSA maupun perusahaan-perusahaan yang berada dalam jaringannya.
Tak hanya menyerahkan uang, para terdakwa juga diduga mengatur penentuan teknis proyek. Produk Magic Interactive Display 86 inci 4K milik terdakwa dijadikan acuan utama dalam penyusunan spesifikasi teknis serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Terdakwa bahkan menyodorkan data lengkap—mulai dari rincian spesifikasi, penetapan harga tayang dan negosiasi, hingga tautan (link) perusahaan yang harus dipilih dalam sistem e-katalog.
Melalui skema pengaturan ini, pengadaan paket Smart Board dan Chromebook senilai total Rp62,86 miliar akhirnya didistribusikan kepada empat perusahaan yang saling terafiliasi. Yakni: PT My Icon Technology (PT MIT): Paket Smart Board SD senilai Rp31,36 miliar, PT Metadata Solusi Teknologi (PT META): Paket Smart Board SMP senilai Rp7,79 miliar, PT HIT Pentabenua: Paket Chromebook SD senilai Rp21,21 miliar, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC): Paket Chromebook SMP senilai Rp2,48 miliar.
Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap mulai Februari 2025 hingga Maret 2026. Dari total Rp13,15 miliar dana yang disiapkan, sebanyak Rp4,49 miliar mengalir ke Edison, Rusdi, dan Karmidi, sedangkan sisanya sebesar Rp8,66 miliar diterima oleh Abi Nurwardani.
Potensi Pengembangan Perkara ke Pihak Lain
Seusai persidangan, JPU KPK Eko Wahyu memberikan keterangan terkait adanya fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan empat perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT MSA. Eko menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif bersama tim penyidik untuk menindaklanjuti fakta-fakta hukum tersebut.
”Sudah kami koordinasikan dengan penyidik,” tegas Eko Wahyu saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum dan peluang penetapan tersangka baru.
Eko menambahkan bahwa tim jaksa penuntut masih menunggu hasil tindak lanjut dari penyidik KPK. Mengenai status Rusdi Hairullah yang turut terseret dalam skema penerimaan suap ini, Eko menjelaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini belum ditahan dan meminta publik menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.
Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan.









