PALEMBANG — Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diminta segera memenuhi kewajibannya. Pemerintah Provinsi Sumsel masih menetapkan batas akhir program tersebut pada 31 Oktober 2026 dan belum memutuskan adanya perpanjangan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mulai berbondong-bondong membayar pajak kendaraan. Ia berharap warga yang belum memanfaatkan program tersebut segera mendatangi tempat pelayanan pajak sebelum masa berlaku program berakhir.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Ini sudah tanggal 26, nanti lima hari lagi, ayo datang,” ujar Deru, Senin (26/10/2026).
Deru menegaskan, hingga saat ini pemerintah provinsi masih berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan. Belum ada opsi perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah 31 Oktober 2026.
“Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini,” katanya.









