Menu ✖

Mode Gelap

News

Marzuki Alie Kritik Penarikan PBB Yayasan IGM, Soroti Status Nirlaba Lembaga Pendidikan

badge-check


					Gedung IGM. Foto : Humas IGM Perbesar

Gedung IGM. Foto : Humas IGM

PALEMBANG — Polemik penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset pendidikan milik Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) oleh Pemerintah Kota Palembang menjadi sorotan. Founder Yayasan IGM, H Marzuki Alie, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena menyangkut status nirlaba lembaga pendidikan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Marzuki mempertanyakan dasar penerapan kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terhadap lahan dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

“Lembaga pendidikan yang tidak bertujuan mencari keuntungan semestinya memperoleh perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan,”kata dia, dikutip dari rilis UIGM, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan swasta merupakan bagian dari upaya masyarakat membantu negara memenuhi hak warga untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, kebijakan perpajakan terhadap aset pendidikan perlu mempertimbangkan fungsi sosial lembaga tersebut.

“Semua perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” kata Marzuki.

Persoalkan Status Nirlaba Yayasan

Dirinya pun merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dalam Pasal 3 ayat (1), terdapat ketentuan mengenai objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PBB, termasuk objek yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 terkait prinsip nirlaba dalam pengelolaan satuan pendidikan.

“Anggaran yang tersisa dari kegiatan yayasan tidak otomatis menunjukkan bahwa lembaga tersebut berorientasi komersial,”kata dia.

Ia menyatakan, sisa dana Yayasan IGM tidak dibagikan kepada pembina ataupun pendiri, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Persoalan tersebut, lanjutnya, muncul ketika Bapenda Kota Palembang mempersoalkan status nirlaba yayasan dengan merujuk pada adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Yayasan IGM atas permintaan Bapenda.

Marzuki menilai, penggunaan sisa dana untuk pengembangan layanan pendidikan perlu dibedakan dari pembagian keuntungan kepada pihak-pihak di dalam yayasan.

Sudah Konsultasi ke DPR RI

Dirinya mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Ia merujuk laporan singkat rapat Komisi X yang, menurut penafsirannya, menekankan agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengecualian PBB atas aset yang digunakan lembaga pendidikan.

Ia juga menyebut telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Menurut Marzuki, dari konsultasi tersebut, pihaknya tidak menemukan ketentuan yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan.

Marzuki menyayangkan persoalan itu belum menemukan penyelesaian yang menurutnya memuaskan. Ia menilai, ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penyelenggara pendidikan swasta.

“Dengan siapa lagi harus konsultasi, kalau lembaga DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD Palembang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumsel Ingatkan Warga, Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari

26 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Hujan Mulai Merata di Sumsel, Herman Deru : Apapun Upaya Kita, Tetap ini Kehendak Allah

26 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Wajah Baru Palembang: Anggaran Rp25 Miliar Dikucurkan untuk Hiasi Jalan Arteri dengan Pohon Tabebuya

26 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Ekspansi Strategis, Changhong Resmikan Brand Shop Eksklusif Perdana di Istana Elektronik Palembang

26 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Perluas Akses Pasar 32 UMKM melalui Pertamina SMEXPO Cirebon 2026

26 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Trending di News