Menu ✖

Mode Gelap

News

Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir Hari Ini, Samsat Layani Warga hingga Pukul 24.00

badge-check


					Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir Hari Ini, Samsat Layani Warga hingga Pukul 24.00 Perbesar

PALEMBANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) tak hanya mendorong peningkatan pembayaran pajak tahunan. Kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga memicu lonjakan masyarakat yang mengurus balik nama kendaraan bekas.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel mencatat, pengurusan BBNKB II selama 1–28 Oktober 2026 mencapai 5.700 unit kendaraan. Jumlah tersebut meningkat 229 persen dibandingkan September yang hanya mencatat 1.734 unit.

Artinya, terdapat penambahan sebanyak 3.966 kendaraan yang melakukan proses balik nama selama periode program pemutihan berlangsung.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator positif respons masyarakat terhadap berbagai keringanan yang diberikan pemerintah dalam program pemutihan pajak tahun ini.

Selain pengurusan balik nama, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mengalami peningkatan. Pada September 2026, pembayaran tercatat sebanyak 125.403 unit kendaraan. Sementara selama 1–28 Oktober, jumlahnya naik menjadi 147.065 unit atau bertambah 21.662 kendaraan, setara peningkatan 17,27 persen.

Lonjakan tersebut terjadi menjelang berakhirnya program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Oktober 2026. Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel memperpanjang jam pelayanan Samsat hingga pukul 24.00 WIB pada Sabtu (31/10/2026).

Rizwan menyebut perpanjangan pelayanan di seluruh Samsat wilayah Sumsel itu merupakan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi masyarakat yang masih ingin menyelesaikan pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan.

“Atas arahan Bapak Gubernur, pelayanan Samsat di seluruh Sumatera Selatan pada hari terakhir pelaksanaan pemutihan pajak diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Menurut Rizwan, pembebasan BBNKB II menjadi salah satu fasilitas yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus perubahan kepemilikan kendaraan secara administratif.

Ia berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut. Sebab, setelah program berakhir, ketentuan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi kendaraan akan kembali mengikuti aturan normal.

“Kesempatan ini kami harapkan benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Karena setelah program berakhir, pelayanan dan ketentuan pembayaran pajak akan kembali mengikuti aturan normal yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Copot Kultur Seremonial, Wako Palembang Lantik 23 Pejabat dan Tekankan Solusi Nyata

30 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tak Menolak Bayar PBB, Marzuki Alie Minta Kepastian Aturan untuk IGM

30 Oktober 2026 - 18:21 WIB

APTISI Sumsel Minta Pemkot Palembang Kaji Ulang PBB Kampus UIGM

30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Pemprov Sumsel Terima Hasil Lima Tahun Land4Lives

30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Sumsel Ingatkan Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir Besok, Balik Nama Naik Tajam

30 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Trending di News