Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabut Asap Karhutla Kepung Palembang, Wali Kota Ratu Dewa Ajak Warga Salat Istisqa

28 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Tiket Mulai Rp1,6 Juta, Garuda Travel Fair Palembang Buka Perburuan Liburan hingga 2027

28 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Impact Commitment Awards di Investortrust CSR Awards 2026, Hadir dalam Wilayah Bencana Sumatera dan NTT

28 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pengukuhan Pengurus Asosiasi Linmas, Wali Kota Palembang Tegaskan Peran Strategis Satlinmas

28 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Analisis BDRC, Topik Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Jadikan Index Sentimen Positif Ketenagakerjaan Muba Tertinggi di Sumsel

28 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Trending di News