Menu

Mode Gelap

News

Mahasiswa Tuntut 5 Tersangka Komisioner KPU Palembang Dicopot

badge-check


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi. Perbesar

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi.

Kedatangan mereka mendesak agar Kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Palembang dan mencopot jabatan 5 komisioner KPU Kota Palembang yang dianggap telah gagal mengemban amanah dan mencederai demokrasi.

“Kam menuntut agar kasus pelanggaran pemilu ini berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun,”kata Ahmad Kurniawan.

Menurutnya, tindakan Polresta Palembang patut diapresiasi  karena telah menindak tegas pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pkomisioner KPU Kota Palembang. “Bila tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan menggelar aksi lebih besar dengan organisasi mahasiswa yang ada di Sumsel,” katanya.

Pada demonstrasi kali ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang ada di Kota Palembang. Adapun Statment yang dihaturkan sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi kinerja POLRI yang telah mengamankan PEMILU taun 2019. Serta mendukung kinerja POLRESTA Kota Palembang yang telah menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu oleh 5 Komisioner KPU Kota Palembang.
  2. Meminta kepada DKPP sebagai dewan etik penyelenggara pemilu untuk dapat memberi sanksi yang tegas terhadap 5 komisioner KPU Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga marwah demokrasi kita.
  3. Mendesak kepada DKPP untuk memberikan sanksi administratif dengan mencabut status hukum sebagai komisioner terhadap 5 komisioner KPU Kota Palembang.
  4. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera melakukan pelimpahan perkara kepada pengadilan serta menyelesaikan perkara dengan UU yang berlaku tenpa ada Intervensi dari pihak manapun.
  5. Demi menjaga alat bukti yang ada, segera tangkap dan penjarakan komisioner Kota palembang yang telah menjadi tersangka sebagai bentuk telah berjalannya proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cik Ujang: Santri Aset Bangsa, Lulusan Pesantren Harus Aktif Mengabdi di Masyarakat

31 Mei 2026 - 22:07 WIB

Ryamizard Ryacudu Wafat, Negara Siapkan Penghormatan Terakhir untuk Mantan Menhan dan KSAD

31 Mei 2026 - 19:17 WIB

Pria di Empat Lawang Tombak Sahabat yang Sering Menginap hingga Tewas, karena Selingkuh dengan Istri

31 Mei 2026 - 11:04 WIB

Kebakaran di PIM Palembang Cepat Teratasi, Manajemen Pastikan Pengunjung dan Tenant Aman

31 Mei 2026 - 06:40 WIB

Kebakaran PIM Palembang, Satu Petugas Keamanan Dilarikan ke Rumah Sakit

31 Mei 2026 - 06:35 WIB

Trending di News