Menu

Mode Gelap

News

Sudah Berjalan Sejak Februari, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Palembang Kini Jadi Atensi Kapolda

badge-check


Sudah Berjalan Sejak Februari, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Palembang Kini Jadi Atensi Kapolda Perbesar

PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berinisial A di Kota Palembang mendapat atensi dari Kapolda Sumatera Selatan. Perhatian tersebut diberikan setelah kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan pengawasan dan perhatian khusus terhadap proses penanganan laporan polisi yang telah berjalan sejak Februari 2026.

Kuasa hukum Dedi Hambali, S.H., yang mendampingi Sesi selaku kakak kandung korban, menyampaikan permohonan tersebut kepada Kapolda Sumsel. Permohonan itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/498/II/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 10 Februari 2026.

Dedi mengatakan, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap mendapatkan perlindungan.

“Dalam permohonan tersebut kami meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap mendapatkan perlindungan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, atensi Kapolda Sumsel terhadap perkara tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga korban agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap perkara dugaan kekerasan terhadap korban dapat ditangani hingga tuntas dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Dedi menegaskan, perhatian pimpinan kepolisian tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, menurut dia, atensi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Atensi tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan pihak keluarga berharap perhatian pimpinan kepolisian dapat mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Selain meminta pengawasan terhadap proses hukum, ia juga meminta agar hak-hak korban anak dijamin, termasuk perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan pemulihan.

“Kami juga meminta adanya perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi dan keluarga korban dari kemungkinan intimidasi, tekanan maupun ancaman yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mendorong agar apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban Alami Sejumlah Luka

Kasus tersebut bermula ketika keluarga korban mendapat informasi dari Klinik Marisa Plaju bahwa A sedang menjalani perawatan.

Saat ditemui keluarganya, korban disebut menceritakan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya patah tulang pada tangan kiri, luka robek di kepala serta luka lecet pada lutut dan punggung kaki kiri.

Korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Menurut Dedi, dampak dari kejadian tersebut masih dirasakan korban. A disebut masih mengalami pusing, nyeri pada bagian tangan yang mengalami patah tulang serta trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-harinya.

Dampak kejadian juga dirasakan keluarga korban. Ayah korban disebut harus mengurangi aktivitas pekerjaannya untuk mendampingi proses pengobatan dan pemulihan anaknya.

Keluarga juga harus menanggung berbagai biaya, mulai dari pengobatan, pemeriksaan medis hingga kebutuhan transportasi. Bahkan, karena keterbatasan ekonomi, keluarga korban disebut terpaksa meminjam uang kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan pengobatan.

Perkara Berjalan Sejak Februari

Berdasarkan dokumen permohonan yang disampaikan kuasa hukum, laporan polisi dibuat pada 10 Februari 2026.

Setelah itu, pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 27 Februari dan 13 Maret 2026.

Selanjutnya, pada 29 Mei 2026, keluarga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta SP2HP. Perkembangan penanganan perkara kembali disampaikan melalui SP2HP tertanggal 2 Juni dan 15 Juni 2026.

Dengan adanya atensi Kapolda Sumsel, keluarga korban berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Suzuki XL7 Terbaru Debut Global di Palembang, Bawa Wajah Baru hingga Fitur Keselamatan

29 Juli 2026 - 14:56 WIB

Lawan Jambret, Siswa SMP Negeri 10 Palembang Alami Luka Tusuk di Kepala

29 Juli 2026 - 12:12 WIB

Optimalkan Penerimaan Pasokan BBM dari Kapal, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Percepat Normalisasi Distribusi di Kalimantan Barat

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Mandi Bersama Teman, Gibran Hilang Tenggelam di Sungai Enim

28 Juli 2026 - 15:55 WIB

Cetak Agen Perubahan Kesehatan Sejak Dini, Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Wujudkan Generasi Sehat Lewat Program Dokter Kecil

28 Juli 2026 - 15:49 WIB

Trending di News