Menu

Mode Gelap

News

Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang

badge-check


Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang Perbesar

Jelang ajaran baru 2019, Pemerintah Kota Palembang imbau agar sekolah tidak coba-coba melakukan pungutan liar (pungli). Tidak ada pungutan yang tidak perlu apalagi hal itu membebani orangtua siswa.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan baik kepala sekolah, guru maupun pihak sekolah lainnyan untuk tidak melanggar peraturan Permendiknas nomor 75 tahun 2016 yakni sekolah dilarang melakukan punggutan apapun.

“Kami ingatkan guru-guru atau pihak sekolah lainnya melalui surat baik SMP maupun SD. Jika sekolah masih tetap melakukan pungutan maka pemerintah tidak bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan perbuatan di luar ketentuan,” katanya.

Menurut Fitri, pihak sekolah dilarang melakukan punggutan terhadap uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les, daftar ulang, iuran ultah sekolah, ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan hingga biaya seragam sekolah.

“Tidak usah sekolah pakai jas, rompi dan atribut lainnya kalau SMP cukup pakaian putih biru kalau SD cukup putih merah,” kata dia. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 - 17:45 WIB

Pemkot Palembang Percepat Validasi Data Kendaraan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 April 2026 - 10:52 WIB

Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun saat Sidak di Halaman Parkir Setda Palembang

28 April 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumsel Selidiki Dugaan Oknum Tutup Akses Ruko Pakai Truk di Palembang

28 April 2026 - 10:16 WIB

Greenpress Tantang Jumhur Hidayat: Jangan Terjebak Isu Sampah, Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh

28 April 2026 - 10:03 WIB

Trending di News