Menu

Mode Gelap

News

Awas Gratifikasi, Guru di Palembang Tak Usah Terima Kado

badge-check


Awas Gratifikasi, Guru di Palembang Tak Usah Terima Kado Perbesar

Pada 29 Juni mendatang akan dilakukan pembagian hasil raport tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang. Tradisi bagi kado pada momen ini sering terjadi, sebagai ungkapan terimakasih

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan hal ini tidak dibenarkan dan bentuk gratifikasi apalagi jika gurunya yang meminta, sehingga menjadi beban bagi siswa setiap pembagian raport.
“Harusnya yang ditonjolkan adalah prestasi, harus memberikan inovasi agar anak didik semakin giat belajar. Kebiasaan memberi kado nantinya akan menjadi beban murid yang lain,” katanya.

Dia membeberkan, pemberian kado dilarang meski orangtua siswa ikhlas apalagi terpaksa memberi. Hal ini akan menjadi kebiasaan dan kebiasaan akan menjadi contoh generasi berikutnya dan harus dihentikan.

Mungkin saja orangtua ada yang tidak suka dengan praktek ini, karena melihat yang lain memberi, membuat dirinya dengan terpaksa memberi.

Pihaknya mengingatkan kepada guru, kepala sekolah untuk tidak melakaukan hal itu. Ajarkan saja anak didik dengan baik di sekolah, berikan pembelajaran yang baik di sekolah. Ini akan lebih menanamkan agar siswa lebih percaya diri.

“Kalau memberikan hadiah agar supaya mendapat pujian dari guru itu sama saja menyuruh anak kita menjadi anak yang malas,” katanya. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cik Ujang Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan pada Upacara Hardiknas 2026

4 Mei 2026 - 21:53 WIB

Teguh Santosa: Ideologi Pembangunan Prabowo Dorong Indonesia Aktif di Panggung Global

4 Mei 2026 - 21:36 WIB

Wali Kota Palembang Bantah Pemecatan Pegawai Dishub yang Razia Ilegal

4 Mei 2026 - 19:05 WIB

Restu Herman Deru Mengalir, Cik Ujang Mulai Ancang-ancang Maju di Pilgub 2030

4 Mei 2026 - 16:22 WIB

Razia Ilegal, 5 Petugas Dishub Palembang Dipecat dan 14 Lainnya Disanksi

4 Mei 2026 - 13:43 WIB

Trending di News