Menu

Mode Gelap

News

Pria Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul di Palembang Ditangkap

badge-check


Pria Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul di Palembang Ditangkap Perbesar

Fitra (41 tahun) menipu sejumlah warga dengan modus mengaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul. Buruh bangunan ini mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.  Kasus penipuan tersebut terungkap setelah sejumlah korban membuat laporan ke polisi, hingga kemudian tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas.

Fitra mengatakan, saat menjalankan aksinya, ia meminta para korban untuk menyiapkan kaleng dan segenggam beras. Kemudian, beras itu nantinya disimpan dalam rumah, namun sebelumnya sudah dibacakan mantra oleh pelaku.

“Saya bilang kepada mereka setelah 41 hari kaleng tersebut baru bisa dibuka. Selain itu mantra itu juga dibacakan di depan korban, agar mereka yakin,” kata Fitra, Senin (26/8).
Dirinya mengaku, para korban juga diminta untuk membayar mahar sebesar Rp 700 ribu. Uang itu sebagai imbalan jasa untuk menghubungkan ke Nyi Roro Kidul, agar permintaan beras menjadi emas bisa terwujud.

“Saya janjikan beras itu bisa jadi satu kilogram emas,” tambahnya.
Akan tetapi, setelah 41 hari berlalu ternyata beras yang disimpan korban tak kunjung jadi emas. Hal itu akhirnya membuat para korban sadar kalau telah ditipu oleh pelaku, lantas mereka melaporkannya ke polisi.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui penipuan yang dilakukan tidak hanya mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.

Selain itu, pelaku juga mengaku bisa menjalankan pengobatan alternatif segala jenis penyakit. Untuk aksi itu, pelaku meminta imbalan Rp 400 ribu per pasien.
“Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” katanya.

Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Saat diperiksa, tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kompol Milwani. (jrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Kunker Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumsel ke Kantor Kecamatan Kelekar Muara Enim

19 Juni 2026 - 19:06 WIB

Tumpukan Uang Rp 219 Miliar Hasil Pengembalian Terdakwa Korupsi Kredit Bank BUMN di Sumsel

19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi

19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumsel–Bea Cukai Bongkar Jalur Narkoba Tambang, Amankan 11.443 Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

19 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di Headline