Menu

Mode Gelap

News

Mekanisme Tagih Paksa Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

badge-check


Mekanisme Tagih Paksa Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Perbesar

Sebanyak 12 juta jiwa Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tercatat tidak tertib membayar iuran BPJS Kesehatan. Untuk meningkatkan tingkat kolektabilitas atau penagihan iuran, pihaknya berencana untuk melakukan penagihan secara door to door.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, selama ini, pihaknya melakukan self collecting dalam melakukan penagihan, misalnya seperti peringatan melalui SMS dan email. Namun cara tersebut memang diakuinya belum efektif.

“Kami akan melakukan 4 tahap (untuk menginvestigasi kepesertaan), yaitu sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambahkan akses dalam pembayaran iuran, pengupayaan peserta mandiri tidak mampu membayar masuk dalam PBI APBN maupun APBD, dan mengadvokasi RS untuk memberikan hak pelayanan,” kata Fachmi.

Sebenarnya, pembayaran iuran sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2013 tentang pengenaan sanksi administratif. Namun di dalamnya belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.

“BPJS mengharapkan tidak bisa memperpanjang SIM jika tidak membayar BPJS-nya atau usaha-usaha lainnya,” imbuh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Saat ini beleid mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan masih digodok. Harapannya ketika beleid itu terbit, defisit BPJS Kesehatan akan berkurang lantaran tingkat penagihan meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Tegaskan PAN sebagai Mitra Strategis Pembangunan Sumsel

1 Mei 2026 - 20:39 WIB

Tabrakan Maut di Tol Palindra, Tiga Penumpang Pickup Tewas

1 Mei 2026 - 19:47 WIB

Patra Niaga Dukung Debut Sean Gelael di GT World Challenge Asia Mandalika 2026

1 Mei 2026 - 16:09 WIB

Gubernur Sumsel Tampung Aspirasi Buruh, Janji Solusi Tanpa Ganggu Investasi

1 Mei 2026 - 14:15 WIB

Lady Rara Bakal Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel

1 Mei 2026 - 13:55 WIB

Trending di News