Menu

Mode Gelap

News

Gedung Pusat Distribusi Regional Resmi Milik Pemprov Sumsel

badge-check


Gedung Pusat Distribusi Regional Resmi Milik Pemprov Sumsel Perbesar

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali menyerahkan Aset Negara berupa Gedung Pusat Distribusi Regional (PDR) di Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Penyerahan aset tesebut dilakukan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara yang berlangsung di El Hotel Royal Bandung, Jalan Merdeka Nomor 2 Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Jumat (13/9).

Usai menghadiri acara tersebut, Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan, aset yang diserahkan ke Pemprov. Sumsel adalah  Gedung Pusat Distribusi Regional (PDR) yang dibangun pada tahun anggaran 2016 dan rampung pada tahun 2019 oleh Kementerian Perdagangan RI.

Dengan diserahkannya Gedung PDR tersebut lanjut Nasrun Umar. Maka pemanfaatanya akan lebih maksimal untuk menampung  stok  barang berupa surplus pangan  di Sumsel. “Dengan diserahkannya aset ini ke Pemporv. Sumsel,  maka kita akan manfaatkan sebagai salah satu pusat penyimpanan stok- stok barang yang berupa surplus di Sumsel, misalnya beras,” tegasnyaa.

Untuk ke depannya  jika stok-stok barang tersebut  dibutuhkan terutama bagi daerah-daerah tetangga maka akan dapat dikirimkan langsung. “Jadi jika nanti daerah – daerah yang membutuhkan terutama daerah tetangga seperti Provinsi Lampung, Babel, Jambi dan Bengkulu maka akan kita kirimkan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Yustianus menambahkan,  Gedung PDR itu berada di Tanjung Api-Api tepatnya di Desa Teluk Payo Kabupaten Banyuasin yang diibangun pada tahun 2016. “Jadi setelah hibah ditanda tangani kemudian pelepasan dari Kementerian Perdagangan ke Pemprov Sumsel. Nanti dari Pemprov akan dilaporkan kepada badan aset untuk mencatat setelah itu baru kita akan tindaklanjuti,”ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan pemeliharaan dan perbaikan tegas dia, nanti diserahakan kepada Pemprov Sumsel. Karena, menurutnya selama ini tidak bisa dilaksanakan sebab itu masih milik pusat. “Jadi dengan dihibahkannya, kita bisa mengelola Gedung PDR. Kebetulan juga dalam arahan pak Menteri tadi dia berharap agar Gedung PDR itu dapat dimanfaatkan dan difungsikan dengan sebaik mungkin,”pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maut di Tengah Jalan Kota Palembang, Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Tanpa Peringatan

3 April 2026 - 18:19 WIB

Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Usai Larikan Uang Siswa Rp 1,1 Miliar, Modus Tukar Uang Lebaran

3 April 2026 - 18:04 WIB

Prabowo Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat

3 April 2026 - 16:12 WIB

Polri: Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bengkulu Apresiasi Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru, Angkutan Batu Bara Wajib Lewat Jalur Khusus

2 April 2026 - 20:46 WIB

Trending di News