Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Pastikan Pelabuhan TAA Tetap Prioritas

badge-check


Pemprov Sumsel Pastikan Pelabuhan TAA Tetap Prioritas Perbesar

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengaku sangat gembira lantaran Forum Group Discussion (FGD) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel sudah memasuki tahap final. Ia pun berharap penentuan alokasi ruang utuk Pelabuhan TAA tetap menjadi prioritas.

Hal itu diungkapkannya saat membuka FGD  Final, RZWP-3-K di Ruang Rapat Gubernur, Jumat (4/10) pagi. “Alhamdulillah perjalanan  pembentukan Perda tentang RZWP hari ini  secara teknis adalah yang terakhir. Dan Alhamdulillah di Sumsel sampai sekarang tidak ada masalah tidak seperti daerah lain,” jelas Mawardi.

Keberhasilan ini dikatakan Wagub menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Sumsel dalam menjalankan tugas  menata daerah pesisir untuk pembangunan jangka panjang.

“Alhamdulillah kita buktikan diri bahwa tidak ada kepentingan baik gubernur maupun wagub dan seluruh jajaran dalam hal inu. Tujuan kita semata menyelamatkan pulau-pulau terpencil untuk pembangunan Sumsel yang lebih baik kedepan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Wagub Mawardi juga atas nama Pemprov mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rumusan dan bimbingan sehingga zona pesisir ini dapat segera diperdakan.

“Harapan kami daerah pesisir ini kan banyak Sumber Daya Alam (SDA) nya. Nah ini harus dimanfaatkan dan masih butuh banyuan pembinaan dati Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti petani udang, ikan dan kepiting soka yang memang banyak disana,” tambahnya.

Sedikit flashback, Wagub mengatakan zona oesisir ini sebenarnya sudah disahkan DPRD pada tahun 2016. Namun karena tidak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kelautan Perikanan sehingga dikembalikan lagi oleh Kemendagri ke Pemprov Sumsel untuk diperbaiki.

“Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama hari ini tinggal pembahasan terakhir. Makanya saya undang OPD terkait dalam zona ini untuk benar -benar membaca peta  dan melakukan penyesuaian. Seperti Dishub misalnya pelabuhan TAA dan Dinas Kehutanan prioritaskan Hutan Sembilang. Tolong ini segera disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Wagub FGD ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil.

Penyusunan RZWP3K sebagaimana kesepakata  bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi  se Indonesia beserta  Kementerian/Lembaga Terkait termasuk di dalamnya Kemendagru dan KPK bahwa batas akhir penyusunan RZWP3K adalah Desember 2019 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Percepat Pemerataan Listrik, Grid Extension Kenten Laut Tingkatkan Tegangan Warga

29 April 2026 - 12:27 WIB

Sumsel Siapkan Insentif Nol Persen Pajak Kendaraan Listrik, Aturan Baru Segera Terbit

29 April 2026 - 11:18 WIB

OTT BKPSDM Muratara, Dugaan Uang Pelicin Untuk Kenaikan Pangkat ASN Terbongkar

29 April 2026 - 08:56 WIB

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 - 17:45 WIB

Pemkot Palembang Percepat Validasi Data Kendaraan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 April 2026 - 10:52 WIB

Trending di News