Menu

Mode Gelap

News

Sempat 2 Kali Ditunda, Bandar Narkoba di OKI Didakwa Sebagai Kurir

badge-check


Sidang terdakwa Ajar Aswad di PN Kayuagung, OKI. Perbesar

Sidang terdakwa Ajar Aswad di PN Kayuagung, OKI.

Setelah sempat mengalami dua kali penundaan, akhirnya Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI, Sumsel, pada Agustus 2019 lalu.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Imran. JPU mendakwa terdakwa dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa merupakan kurir yang telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkar narkoba sebanyak 192 gram, dan akan dijanjikan upah tambahan Rp 1 juta setelah barang diantarkan,” kata JPU dalam dakwaanya di PN Kayuagung, Selasa (22/10).

Atas dakwaan itu, Hakim Ketua Resa Oktaria memutus sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Oktober 2019, dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi. “Karena saksi tidak hadir dalam sidang kali ini maka sidang dengan agenda pembuktian akan digelar pada Selasa, 29 Oktober,” katanya.

Sementara itu, dakwaan dari JPU bertolak belakang dengan penyataan Polres OKI yang menyebutkan jika Ajar Aswad merupakan seorang bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Ajar Aswad ditangkap di Dusun Talang Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal pada 6 Agustus 2019.

Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra, mengatakan pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan atas pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku

Seperti diketahui, sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019. Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Owner Rumah Sirih Palembang Buka Suara Terkait Video Viral Terapi Bayi

25 April 2026 - 15:14 WIB

14 Tahun Mengobati Tanpa Tarif, Pemilik Rumah Sirih Palembang Buka Suara Soal Tudingan Miring

25 April 2026 - 14:47 WIB

Gubernur Herman Deru Tekankan Pencegahan Dini dan Kesamaan Persepsi Hadapi Karhutla 2026

25 April 2026 - 10:36 WIB

Berhasil Membangun Infrastruktur konektivitas Transportasi, Palembang Raih National Governance Award 2026

25 April 2026 - 10:24 WIB

Kemarau Dini 2026, Gubernur Sumsel Dorong Transparansi Kualitas Udara dan Kesiapsiagaan Karhutla**]/

24 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di News