Palembang — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dengan begitu Gubernur Sumsel Herman Deru akan menunjuk Wakil Bupati Muara Enim Sumarni sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim.
Herman Deru menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan PLT akan dijalankan oleh wakil bupati apabila bupati berhalangan menjalankan tugas karena berstatus tersangka dan ditahan.
“Kalau memang bupati berhalangan karena menjadi tersangka dan ditahan, maka pelaksana tugas dijabat oleh wakil bupati,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, dia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik yang melanggar hukum.
“Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi semua, bukan hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi seluruh aparatur penyelenggara negara agar menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Dari agenda pada Rabu (10/6/2026), yang dikeluarkan oleh Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Gubernur Sumsel Herman Deru dijadwalkan menyerahkan surat PLT Bupati Muara Enim pukul 09.00 WIB, di Griya Agung Palembang.









