Palembang — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memasuki tahap evaluasi. Selain menyoroti efektivitas kerja, aspek kedisiplinan menjadi perhatian utama, terutama terkait kepatuhan absensi digital.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa absensi merupakan indikator dasar kedisiplinan ASN, meskipun bekerja dari rumah. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam melakukan absen akan berdampak langsung pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau tidak melakukan absensi, akan ada konsekuensi pemotongan TPP. Sistem e-presensi kita transparan dan bisa langsung memantau,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil evaluasi sementara, tingkat kepatuhan absensi ASN saat WFH masih belum maksimal. Dari total 7.807 ASN yang menjalankan WFH, hanya sekitar 65 persen yang tercatat melakukan absen pagi, sementara absen sore lebih rendah, yakni 61 persen.
Edward menilai kondisi ini perlu segera diperbaiki dengan meningkatkan kesadaran kolektif di lingkungan kerja, termasuk peran pimpinan dalam melakukan pengawasan.
“WFH bukan berarti bebas. ASN tetap harus siap bekerja di mana pun berada. Kinerja harus tetap berjalan, dan pengawasan internal wajib diperkuat,” tegasnya.
Kebijakan WFH sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang diterapkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari strategi efisiensi dan adaptasi pola kerja.
Selain kedisiplinan, evaluasi juga mencakup dampak positif kebijakan tersebut, terutama dalam hal efisiensi anggaran. Edward mengungkapkan bahwa penghematan energi listrik dan bahan bakar menjadi salah satu hasil nyata dari penerapan WFH.
“Efisiensi ini harus terus dijaga. Penggunaan energi dan operasional kendaraan dinas berkurang signifikan, dan ini menjadi poin penting dalam evaluasi,” jelasnya.















