Awal Bulan Depan Tarif Gojek dan Grab Naik

0

Urban ID - Bagi yang sudah terbiasa naik ojek online, sebaiknya mulai menghitung-hitung biaya angkutan. Sebab mulai 2 September 2019 nanti tarif naik di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Dara Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

“Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek,” kata Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8). Yani mengatakan, kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan kajian yang telah dilakukan kementerian. Selain itu, kenaikan tarif juga sudah disetujui khususnya oleh kedua aplikator.

“Sudah sepakat. Dengan apliakator menyampaikan hal penting terkait tarif yang akan kita laksanakan untuk seluruh wilayah Indonesia, yang kemarin kurang lebih baru 123 kota. Sekarang kalau Grab 224 kota, Gojek 221 kota,” katanya.

Yani berharap dengan kenaikan tarif ojek online tersebut kualitas layanan dari Gojek dan Grab meningkat, termasuk dari segi keselamatan. Ia menegaskan Kemenhub akan selalu memonitor pelaksanaan kebijakan ini dibantu Dinas Perhubungan setempat.

“Harapannya semua ini bisa meningkatkan kesejahteraan para driver, juga meningkatkan penggunaan transportasi berbasis ojek online di masyarakat dan penting mempunyai kepastian bagi driver dan masyarakat,” ujarnya.

Kenaikan tarif sebelumnya mulai diterapkan di zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku dengan tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here