Urban ID - Cara Coblos Pimilu 2019
Pada 17 April 2019 akan dilangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) di tempat pemungutan suara (TPS). Ada lima surat suara yang harus dicoblos, dengan pembedaan warna dan desain. Berikut ini jenis surat suara dan cara memilihnya :
1. Surat suara abu-abu untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden).
Surat suara ini berukuran 22 x 31 cm atau seperti HVS 80 gram yang terdiri dari dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Cara memilihnya dengan cara coblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.
2. Surat suara warna kuning untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara ini berukuran sekitar 51 x 82 cm dan terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam namun tidak terdapat foto calon anggota DPR.
Cara memilihnya yaitu dengan cara coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
3. Surat suara warna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD).
Surat suara ini terdiri dari 9 kategori ukuran, dengan jenis kertas adalah HVS 80 gram, terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto setiap calon anggota DPD.
Cara memilihnya yaitu dengan cara mencoblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
4. Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Pada surat suara ini tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi. Cara coblos yaitu coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara ini berukuran 51 x 82 cm dan tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Cara memilih yaitu dengan cara mencoblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (enno)