Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dengan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) pada Rabu, 6 Mei 2026, lalu.
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengatakan dalam penyelidikan peristiwa tragis yang menewaskan 19 orang tersebut petugas telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut.
“Saksi terdiri dari saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang pidana, serta saksi dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang,” kata Kompol Ermi, Rabu, 5 Agustus 2026.
“Penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) yang berinisial SH dan Direktur PT ALS yang berinisial CL,” kata Kompol Ermi.
“Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurutnya, untuk tersangka SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, disangkakan melanggar 4 ketentuan pasal, yaitu Pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 474 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 315 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 311 UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka CL selaku Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Ermi menjelaskan, kedua tersangka telah dipanggil oleh tim penyidik sebanyak 2 kali, namun belum ada yang hadir memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir melalui pemanggilan ketiga.
“Kita akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga ini masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.









