Guna meningkatkan pelayanan kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini berama BP Jamsostek, melayani peserta dengan cara mengunjungi langsung ke kediaman peserta.
Kepala BP Jamsostek cabang Palembang, Zain Setyadi, mengatakan pelayanan yang dimaksud yaitu mengunjungi langsung ke kediaman peserta dan memberikan santuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Giat ‘pick me up service’ ini sudah lama dilaksanakan dan kita akan terus melakukan kegiatan tersebut agar peserta mendapatkan hak-haknya secara optimal,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ‘pick me up service’ telah dilakukan oleh BP Jamsostek sejak tahun 2018, dan sampai saat ini masih tetap dilakukan.
“layanan ini diberikan kepada peserta maupun ahli waris yang berhalangan untuk datang langsung mengajukan klaim. Mekanismenya petugas akan langsung mengunjungi peserta untuk memberikan santunan secara langsung,” katanya.
Zain menambahkan, adapun kriteria peserta yang mendapatkan pelayanan pick me up service ini adalah peserta yang memiliki keterbatasan. Seperti: dalam kondisi sakit parah, lumpuh, maupun cacat total.
Sebelum dilakukan kegiatan pick me up service, pihak keluarga peserta mengajukan klaim JHT,JKK,JKM, dan JP ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya, petugas BP Jamsostek akan melakukan verifikasi berkas, setelah dinyatakan lengkap maka petugas akan langsung mengunjungi peserta atau ahli waris dengan metode pembayaran tunai untuk pembayaran klaim JHT dan JP. Lalu, untuk pembayaran transfer melalui bank untuk pembayaran JKK yang mengakibatkan kematian.
“Saya berharap kegiatan ini terus dilaksanakan agar peserta BP Jamsostek merasa percaya serta dapat meningkatkan brand awarness serta mendekatkan diri ke seluruh peserta khususnya cabang Palembang,” katanya.