Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OI melakukan verifikasi lapangan terhadap wilayah terdampak bencana pada Rabu, 11 Juni 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang mengalami kerusakan akibat bencana benar-benar merupakan milik daerah serta memenuhi syarat waktu kerusakan maksimal dua tahun dari kejadian bencana.
“Verifikasi ini penting agar setiap data yang diajukan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ansori, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumsel mewakili Kalaksa BPBD Prov.Sumsel, Muhammad Iqbal Alisyahbana.
Lebih lanjut, Ansori menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam kegiatan ini. Menurutnya, keterlibatan aktif dari pemerintah daerah menjadi kunci suksesnya proses verifikasi dan tindak lanjut selanjutnya.
“Setiap harapan yang ingin diwujudkan harus didukung dengan kerja sama dan koordinasi yang baik. Kami harap Pemda juga turut menyiapkan sejumlah dokumen dan item yang diperlukan guna melengkapi proses pengecekan,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta fasilitas umum yang terdampak bencana, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara normal.