BPH Migas Minta Warga Palembang Laporkan Jika SP2J Tak Kembalikan Tarif yang Naik Sepihak

0

Urban ID - PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya ( PT. SP2J)  menaikkan tarif jaringan gas rumah tangga sejak Januari 2019 kepada 6.500 pelanggan. Tiga bulan berjalan, ternyata kenaikan dilakukan sepihak, selisih tarif yang sudah dibayar diminta kembalikan kepada pelanggan.

SP2J memberikan surat pemberitahuan No.064/sp2j/xii/2018 kepada pelanggan dengan kenaikan permeter kubik semula Rp2.710 menjadi kategori Rumah Tangga (RT 1)/PK sebesar Rp 4.750/lsp dan RT 2/PK sebesar Rp7.125/isp per 1 Januari 2019.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan kenaikan sepihak ini bertentangan dengan Undang Undang (UU) Migas Pasal 46 ayat 3 huruf d dan aturannya sudah jelas.

“SP2J sudah kami berikan surat teguran, dan hari ini saya sudah bertemu langsung dengan Walikota Palembang bersama Direktur Utama SP2J dan Walikota tidak tau,” kata Fanshurullah Asa, usai kegiatan BPH Migas Go To Campus di Palembang, Sabtu (6/4).

Dia mengatakan, menerapkan sendiri tarif Migas sanksinya cukup berat, bisa dicabunt izinya atau dialihkan pengelolaanya jika tidak patuh. BPH Migas dalam hal ini yang berwewenang menetapkan harga, menaikan ataupun menurunkan harga.

“Kenaikkan sudah terjadi tiga bulan, dan harus ada pengembalian kepada masyarakat dan tarif gas ini sudah seperti semula per 1 April. Dirut SP2J tadi sudah minta maaf dan ini merupakan ketidaktahuan mereka,” katanya.

Pengembalian tarif tersebut menurutnya akan diawasi tim dari BPH, dan pihaknya siap menerima pengaduan masyakat baik melalui call center, email, maupun media sosial. “Saya belum tau besaran pengembalian, nanti akan dihitung SP2J,” katanya.

Fanshurullah menyebutkan, untuk menentukan tarif ini ada mekanisme pengajuan, setelah itu dicek kepada masyarakat Palembang. Baik pemda, pengelola ataupun pihak terkait lainnya diajak bermusyawarah dengan formula perhitungan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, dicek pula harga beli, biaya, hingga margin pajak yang berlaku dan nanti akan diketahui totalnya. “Catatanya harga yang ditetapkan harus berada dibawah harga LPG 3kg,” katanya.

BPH tidak menampik akan ada penerapan tarif satu harga, namun tidak langsung se-Indonesia. Misalnya, Sumsel dulu, Kalimantan, atau yang lainnya. “Ini akan dibahas melalui sidang komite yang rencananya akhir bulan ini,” tutur dia.

Kendati telah melakukan kesalahan, Fanshurullah mengungkapkan jika SP2J merupakan satu-satunya di Indonesia yang membangun dan memperjuangkan APBD ratusan miliar untuk membangun jaringan gas.

Ditambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 13 yang menyebutkan dalam membangun jargas tidak mesti BUMN, boleh BUMD dengan dana APBD atau pihak swasta.

Direktur Operasional SP2J Anthoni Rais sebelumnya mengatakan selain mengembalikan harga pihaknya juga harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan pelanggan terhitung dari kenaikan per 1 Januari sampai per Maret 2019.

Antoni mencontohkan, misalnya sebelum kenaikan pelanggan bayar Rp50 ribu per bulan dan setelah kenaikan menjadi bayar Rp100 ribu maka kita kembalikan uang selisih kenaikannya Rp50 ribu tadi untuk pelanggan.

Antoni menambahkan, akibat persoalan ini pihaknya harus merugi sebab gas yang disalurkan untuk masyarakat dibeli dari Pertamina sebesar Rp 4.700 sedangkan biaya gas masih diangka Rp2.710 per kubiknya. (enno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here