Buka Pijat Ilegal di Palembang, WNA Ini Dikembalikan

0

Urban ID - Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang akhirnya memulangkan Chris Leong warga negara Malaysia bersama 19 rekan lainnya. Mereka ditangkap karena melakukan penyalahgunaan ijin tinggal dengan membuka praktik pijat tradisional disalah satu hotel bintang empat di Palembang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang, Raja Ulul Azmi mengatakan, 20 WNA itu dipulangkan sejak Minggu (10/3) kemarin ke negara mereka masing-masing. Mereka sebelumnya ditangkap oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Sumatera Selatan pada (6/1/2019) lalu.

” Ya sudah dipulangkan karena kasusnya bukan merupakan peristiwa pidana, memang dia terbukti melakukan pemijatan, terbukti dia ada diruangan itu bersama-sama yang lain. Tetapi tak ada peristiwa pidana,” kata Raja, Selasa (12/3).

Menurutnya, Chris dan rekan-rekannya sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. Dimana menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersil dan membuka praktik pijat di salah satu hotel hingga meraup keuntungan Rp 1 miliar per hari dari ratusan pasien.

Namun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan mereka tak menemukan dugaan tersebut, sehingga lolos dari jeratan tindak pidana. “Kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, merupakan peristiwa pidana. Sehingga dikeluarkan SP3,” katanya.

Dilanjutkan, 20 WNA tersebut ditahan di Rutan Pakjo sejak (15/1) hingga Sabtu (9/3). Selama masa tahanan, ia pun mengakui jika penyidik kehabisan waktu mencari bukti hingga akhirnya diputuskan hanya dideportasi.

“Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan, masa tahanan sudah mau habis, sementara kita tidak mendapatkan bukti lengkap. Jangan sampai kita yang berbalik,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor KemenkumHAM Sumsel Sudirman D Hurry sempat mengatakan, jika penahanan 20 WNA tersebut setelah pihak penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan kepada 20 WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, semuanya itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal. Sehingga penahanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang, dipindahkan ke Rutan untuk dilakukan proses pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.

Dia menjelaskan, 20 WNA itu 16 orang berasal dari Malaysia, 2 orang dari Cina, 1 orang dari Hongkong, dan 1 orang lagi dari Belgia. Mereka berpasporkan izin wisata selama satu bulan. Namun, justru membuka praktik pijat di sebuah hotel di Palembang. (jrs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here