Menu

Mode Gelap

News

Buron 4 Bulan, Remaja Pembuat Video Asusila Anak di OKU Diringkus Polisi

badge-check


Buron 4 Bulan, Remaja Pembuat Video Asusila Anak di OKU Diringkus Polisi Perbesar

OKU — Pelarian tersangka OY (18), seorang remaja asal Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya kandas. Setelah empat bulan menjadi buronan polisi, ia diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU atas dugaan pemerkosaan dan perekaman video asusila terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur, H (14).

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Senin (29/11/2025) silam. Modus yang digunakan OY adalah dengan memanfaatkan kedekatan status mereka yang berpacaran.

“Awalnya, korban mengajak rekannya untuk menemui pelaku di sebuah jembatan desa. Namun, dengan siasat tertentu, pelaku meminta rekan korban menunggu di rumah salah satu warga yang berada tak jauh dari lokasi pertemuan. setelah situasi dirasa aman, tersangka langsung membawa korban menuju area perkebunan jagung di kawasan Lengkiti, “kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, Senin (25/5/2026).

Di lokasi tersebut, pelaku membujuk korban untuk mampir ke sebuah pondok kosong. OY kemudian menggiring korban ke area belakang pondok dan melancarkan aksi pemaksaan persetubuhan.

“Tidak sampai di situ, tindakan bejat tersebut sengaja direkam oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya, ” kata dia.

Dirinya pun membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tersangka OY sempat melarikan diri, namun akhirnya kami amankan pada Kamis (21/5/2026),” ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan intensif, fakta mengejutkan kembali terungkap. Pelaku tidak hanya melakukan tindakan tersebut sekali, melainkan sudah berulang kali dengan modus serupa.

“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan menyetubuhi anak di bawah umur tersebut dan merekamnya menggunakan handphone,” tambah dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, OY kini harus mendekam di sel tahanan Mapores OKU. Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku eksploitasi seksual anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas jeratan hukum tersebut, tersangka OY terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumsel Dapat Stimulan Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla dari Pemerintah Pusat

13 September 2026 - 15:38 WIB

57 Tahun Berlayar, PT Pertamina Trans Kontinental Gaungkan SIAP Melayani Pelanggan Lebih Optimal

13 September 2026 - 12:25 WIB

Gandeng ‘Bule Sampah’ dan 700 Relawan, Ratu Dewa Pimpin Aksi Bersih Sungai Musi

13 September 2026 - 11:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Ubah Konfigurasi dan Tambah Nozzle BBM Subsidi 12 SPBU di Makassar, Tangani Lonjakan Kebutuhan BBM

12 September 2026 - 14:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Gerakkan Masyarakat Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Guwosari

11 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di News