Urban ID - Peredaran ponsel BM di Indonesia akan ditertibkan, mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.
Dilansir Kompas Tecno, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Danu Suryanto menyebut pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut. “Akan ada payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus,” kata Janu.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait. Aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.
“Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah,” ungkap Janu mengataka
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci. Sebab, ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware,semikonduktor, hingga software.
“Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya,” kata Janu.