Menu

Mode Gelap

News

Donald Trump : Aborsi Boleh Dilakukan Dengan Hal Ini

badge-check


Donald Trump : Aborsi Boleh Dilakukan Dengan Hal Ini Perbesar

Aborsi merupakan tindakan yang selalu dilarang untuk dilakukan, Tapi tidak untuk Donald Trump.

Presiden Amerika Donald Trump mengatakan bahwa aborsi bisa dijalankan untuk tiga alasan, yaitu apabila seorang perempuan hamil karena diperkosa atau karena hubungan inses (hubungan seks antar saudara, red), dan apabila kehidupan calon ibu itu terancam.

Pandangan Trump itu tidak sekeras peraturan hukum yang dikeluarkan di negara bagian Alabama, Georgia dan Missouri, walaupun presiden tidak bisa mengatur undang-undang yang disahkan oleh DPR negara bagian.

Alabama melarang segala jenis aborsi, dan merupakan satu-satunya negara bagian yang punya hukum anti-aborsi paling keras. Satu pengecualian adalah apabila kehamilan itu membahayakan kesehatan calon ibu dan janin yang dikandungnya punya “kelainan-kelainan fatal” sehingga bayi itu tidak akan bisa hidup normal.

Negara bagian Georgia melarang aborsi, segera setelah dokter bisa mencatat detak jantung janin, dan peraturan di Missouri akan melarang aborsi setelah kehamilan mencapai delapan minggu.

Duapuluih tahun lalu, jauh sebelum ia terlibat kegiatan politik partai Republik, Trump menggambarkan dirinya sebagai “sangat pro-choice” dan menyerahkan keputusan apakah akan melakukan aborsi kepada perempuan yang bersangkutan.
(sherrly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Resmikan Car Free Day di Jembatan Ampera, Dorong Budaya Sehat dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

14 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sambut HUT ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Rumah Warga di Tepian Sungai Musi

14 Juni 2026 - 13:13 WIB

Car Free Day Palembang Resmi Berlaku Setiap Minggu Pagi

14 Juni 2026 - 13:10 WIB

Lewat Pertapreneur Aggregator, Pertamina Cetak 10 UMKM Champion Berdaya Saing Internasional

14 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pengumuman Prematur Hasil Seleksi KPID Sumsel Diduga Bentuk Upaya Pengamanan Kader dan Titipan Parpol

14 Juni 2026 - 11:22 WIB

Trending di News