Menu ✖

Mode Gelap

News

Donald Trump : Aborsi Boleh Dilakukan Dengan Hal Ini

badge-check


Donald Trump : Aborsi Boleh Dilakukan Dengan Hal Ini Perbesar

Aborsi merupakan tindakan yang selalu dilarang untuk dilakukan, Tapi tidak untuk Donald Trump.

Presiden Amerika Donald Trump mengatakan bahwa aborsi bisa dijalankan untuk tiga alasan, yaitu apabila seorang perempuan hamil karena diperkosa atau karena hubungan inses (hubungan seks antar saudara, red), dan apabila kehidupan calon ibu itu terancam.

Pandangan Trump itu tidak sekeras peraturan hukum yang dikeluarkan di negara bagian Alabama, Georgia dan Missouri, walaupun presiden tidak bisa mengatur undang-undang yang disahkan oleh DPR negara bagian.

Alabama melarang segala jenis aborsi, dan merupakan satu-satunya negara bagian yang punya hukum anti-aborsi paling keras. Satu pengecualian adalah apabila kehamilan itu membahayakan kesehatan calon ibu dan janin yang dikandungnya punya “kelainan-kelainan fatal” sehingga bayi itu tidak akan bisa hidup normal.

Negara bagian Georgia melarang aborsi, segera setelah dokter bisa mencatat detak jantung janin, dan peraturan di Missouri akan melarang aborsi setelah kehamilan mencapai delapan minggu.

Duapuluih tahun lalu, jauh sebelum ia terlibat kegiatan politik partai Republik, Trump menggambarkan dirinya sebagai “sangat pro-choice” dan menyerahkan keputusan apakah akan melakukan aborsi kepada perempuan yang bersangkutan.
(sherrly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dimulai untuk Bebaskan Palembang dari Banjir

5 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Yayasan Laporkan Wali Kota Pagaralam, Tanah Pesantren Rp210 Juta Jadi Sengketa

5 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Lawan Karhutla, Gubernur Sumsel Janjikan Rp 10 Juta bagi Warga yang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

5 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Didesak Mahasiswa soal Kabut Asap, Deru Akui Penanganan Karhutla Jadi Evaluasi

5 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Penelantar Lahan Karhutla, Pemkot Palembang Siapkan Perwali

5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending di News