Menu

Mode Gelap

News

Gelar Diskusi Panel, Peserta Kompak Minta Revisi Kenaikan PBB

badge-check


Suasana Diskusi Panel dengan tema Kebijakan Penyesuaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang, Rasionalkah? di ruang Rapat DPRD Palembang Selasa (21/5) kema Perbesar

Suasana Diskusi Panel dengan tema Kebijakan Penyesuaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang, Rasionalkah? di ruang Rapat DPRD Palembang Selasa (21/5) kema

Forum Kajian Kebijakan Publik dan pembangunan Daerah mengelar Diskusi Panel dengan tema Kebijakan Penyesuaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang, Rasionalkah? di ruang Rapat DPRD Palembang Selasa (21/5) kemarin. Dalam forum diskusi ini kompak untuk menolak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menaikkan PBB.

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan, dan beberapa Anggota DPRD kota Palembang, Ardiansyah, Antoni Yuzar, Anton Nordin dan Firmansyah, dan Alex Andonis dan Inspektur Kota Palembang, Gusman Yuzar, Staff Khusus Bidang Pariwisata kota Palembang, Herlan Asfiudin Ombudsman Sumsel, Agung Pratama, Suparman Romans, Presiden GANN, Dewi Gumay, dan tokoh masyarakat kota lainnya.

Inisiator forum diskusi Suparman Romans mengatkan menolak Pemkot Palembang yang menaikkan PBB secara drastis yang bisa naik 400 persen. “Pemkot mengakatan penyesuaian itu sudah ada kajiannya dengan konsultan, namun jika iya betul kajian itu pasti tidak menimbulkan persoalan. Kita ingin menawarkan solusi bahwa PBB bukan satu-satunya jalan meningkatkan PAD. Yang pasti kami akan menempuh jalan bagaimana meminimalisir beban pajak ini di masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan pihaknya menyesalkan atas tindakan pemerintah kota dengan menaikan PBB yang sangat besar ini “Mendengarkan keluh kesah masyarakat, kami mohon kepada Pak Wali tolong ditinjau ulang (kenaikan PBB),” kata Darmawan.

Sementara itu Pemkot Palembang melalui Inspektur Palembang Gusmah Yuzar menyatakan untuk sementara ini pemerintah kota Palembang masih pada posisi yang sama, yakni pada penyesuaian PBB yang diterapkan. “Kami posisinya tetap menampung masalah dan keberatan masyarakat. Sementara ini kami masih pada keputusan awal, karena masalah ini akan kami kaji ulang lebih dalam bersama Wali Kota,” ungkap dia.

Yuzar menjelaskan pihaknya berkomitmen menjalankan perintah Undang-Undang yang telah didasarkan pada awalnya di UU nomor 12 tahun 1994 yang kewenangannya pada Kementerian Keuangan untuk menetapkan besaran tarif PBB.

“Kemudian setelah keluarnya UU nomor 32 tahun 2004 kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda lalu keluarlah UU nr 28 thn 2009 pengelolaan pbb perkotaan diserahkan ke walikota. Berdasarkan itu kita mencoba sesuaikan dengan menerbitkan Perda nomor 3 tahun 2011 dan terakhir untuk menyempurnakan terbitlah Perda nomor 2 tahun 2018 yanh mengatakan setiap 3 tahun sekali NJOP ditetapkan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional

29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sudah Berjalan Sejak Februari, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Palembang Kini Jadi Atensi Kapolda

29 Juli 2026 - 16:54 WIB

Suzuki XL7 Terbaru Debut Global di Palembang, Bawa Wajah Baru hingga Fitur Keselamatan

29 Juli 2026 - 14:56 WIB

Lawan Jambret, Siswa SMP Negeri 10 Palembang Alami Luka Tusuk di Kepala

29 Juli 2026 - 12:12 WIB

Optimalkan Penerimaan Pasokan BBM dari Kapal, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Percepat Normalisasi Distribusi di Kalimantan Barat

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Trending di News