Urban ID - class="p2">Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Yadi Hendriana mengimbau kepada para jurnalis selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19 atau virus korona.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis menjadi prioritas saat penugasan beresiko seperti liputan soal Covid-19.
“Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput masalah Covid-19 atau virus korona,” kata Yadi, Selasa 03 Maret 2020.
Yadi mengatakan di dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, menyebutkan, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Sehingga jurnalis dalam memberitakan kasus Covid-19 harus memberikan rasa aman, menyejukkan dan menentramkan masyarakat.
Jurnalis juga menjaga hak-hak pasien dalam peliputan kasus Covid-19 sesuai UU nomor 1999 menyangkut perlindungan konsumen seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya.
“Jurnalis menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19 dan Pemerintah juga wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam kasus Covid-19,” katanya.
Hal senada juga diungkapakan Ketua IJTI Sumsel Ardiansyah Nugraha yang mengimbau kepada para jurnalis yang meliput Covid-19 untuk menjaga kesehatan mereka dengan menggunakan masker. Menurutnya, tak ada berita seharga nyawa.
“Jurnalis tetap harus mengutamakan keselamatan dirinya dibanding berita yang diliputnya,” pungkasnya.