Menu

Mode Gelap

News

Ini Dia Jadwal Libur Lebaran PNS

badge-check


Ini Dia Jadwal Libur Lebaran PNS Perbesar

Waktu cuti lebaran aparatur sipil negara telah disahkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dilansir detik.com
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yangg karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Perkuat Program Keagamaan Demi Palembang Berdaya Palembang Sejahtera

18 Januari 2026 - 19:12 WIB

PMII Sumsel Didesak Keluar dari Zona Nyaman, Syaidina Ali Siap Perkuat Cabang dan Kolaborasi

18 Januari 2026 - 09:31 WIB

Gara-gara Cemburu, 2 Perempuan di Palembang Berkelahi lalu Saling Lapor Polisi

17 Januari 2026 - 20:14 WIB

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Lulusan S2 hingga Diploma

16 Januari 2026 - 23:52 WIB

Resmikan Dua Proyek Vital Jalan Khusus Batu Bara di Lahat, Herman Deru: Ini Aksi Kemanusiaan untuk Warga Sumsel

16 Januari 2026 - 20:05 WIB

Trending di News