Menu ✖

Mode Gelap

News

Ini Dia Jadwal Libur Lebaran PNS

badge-check


Ini Dia Jadwal Libur Lebaran PNS Perbesar

Waktu cuti lebaran aparatur sipil negara telah disahkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dilansir detik.com
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yangg karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadapi Lonjakan Kebutuhan AI, Biznet Perkuat Pusat Data dan Siapkan Kabel Laut Baru

14 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Palembang Terancam Kehilangan 114 Anak Sungai Musi yang Kini Tergerus Zaman

14 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Tak Harus ke Puskesmas, Warga Palembang Bisa Manfaatkan Posko Kesehatan di Monpera

14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

15 Hari Padamkan Karhutla, 102 Relawan Sumsel Belum Terima Honor

14 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Pimpin Transformasi Digital Terintegrasi, Edward Candra Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Orchestration Leadership pada ADLG Awards 2026

14 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Trending di News