Menu

Mode Gelap

News

Ini Dia Jadwal Libur Lebaran PNS

badge-check


Ini Dia Jadwal Libur Lebaran PNS Perbesar

Waktu cuti lebaran aparatur sipil negara telah disahkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dilansir detik.com
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yangg karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumut, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

16 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tinjau RSUD Siti Fatimah, Gibran Tegaskan Pasien BPJS dan Umum Harus Dilayani Setara

16 Juli 2026 - 14:23 WIB

Ditinjau Wapres Gibran, Jembatan Musi V Hampir Rampung, Tol Palembang-Betung Siap Difungsikan Saat Nataru

16 Juli 2026 - 14:16 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Musi V di Tol Palembang-Betung

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

Haikal Achmad Yandra, Pelajar Berprestasi Asal Palembang Raih Juara 3 Teraktif Bintang Sobat SMP Tingkat Nasional 2026

16 Juli 2026 - 12:33 WIB

Trending di News