Urban ID - Ramadhan tahun ini ada yang berbeda dari jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya. Hal ini untuk menyesuaikan aktivitas kerja pegawai terhadap aktivitas ibadahan 1 bulan penuh Ramadhan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1440 H mengirimkan surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan.
Seperti tahun tahun sebelumnya, akan ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara di instansi pemerintah mulai 1 Ramadan 1440 H yang jatuh pada 6 Mei 2019. “Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis surat edaran menteri itu.
Berikut isi Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1440 H.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
- Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja pada Ramadan adalah 32.50 jam per minggu. (*)